Keterangan: Pelaku pengedaran pil double L
Gresik, CBN – M. Bagus Saputra (21), salah satu warga di daerah Warulor, Kecamatan Paciran, Lamongan, berhasil diamankan oleh petugas kepolisian karena telah edarkan ribuan pil koplo jenis double LL di warung kopi Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik, Minggu (03/09/2023).
Kejadian ini bermula ketika pihak Kasatreskoba Polres Gresik mendapatkan sejumlah informasi dari masyarakat, tentang adanya pengedaran narkoba, khususnya pil koplo di warung kopi Desa Dalegan. Alhasil, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas dasar itu, polisi langsung mengamankan tersangka atas nama M. Bagus Saputra, yang diduga saat itu, hendak mengedarkan pil koplo double L.
“Pihak kami menemukan barang bukti berupa 79 butir pil koplo,” ucapnya, Minggu (03/09/2023).
Tak hanya itu, Beliau juga menemukan 13.400 pil koplo di rumah tersangka. Bagus akhirnya dibawa ke Polres Gresik, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Alhasil, dirinya terjerat kasus atas Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 197 dan pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
R.A – CBN