1709957665685

Foto atas : Andi J Riadhy

CBN, Boltim, Sulut Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan terus didesak untuk dapat mengusut tuntas adanya indikasi berbagai permasalahan pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa (DD) dan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Demikian desakan yang disampaikan oleh Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia Direktur Intel Lembaga Anti Korupsi (Dir. Intel LAKRI) Bolmut, Andi J. Riadhy kepada CBN, Sabtu (9/3/2023).

Dijelaskannya bahwa sejak adanya DD yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Desa — khususnya di wilayah Boltim — langsung mengalokasikan DD tersebut melalui pelaksanaan berbagai program. Termasuk mengalokasikan DD tersebut melalui penyertaan modal kepada BumDes-BumDes yang didirikan oleh desa.

Namun sangat disayangkan, dalam pelaksanaan berbagai program melalui DD itu diduga syarat juga dengan berbagai permasalahan. Mulai dari pelaksaan berbagai program fisik yang tidak tuntas dilaksanakan atau mobazir, maupun pelaksaan BumDes itu sendiri.

Berdasarkan data dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerinah Desa (BPMPD) sebut Andi Riadhy, saat ini ada sekitar 64 BumDes yang sedang melakukan pergantian kepengurusan. Adanya indikasi pergantian kepengurusan tersebut lebih memperjelas bahwa sampai saat ini banyak permasalahan yang terjadi dalam proses pemanfata DD yang berada pada BumDes-BumDes.

Selain itu juga menurut Andi, diduga kuat banyak juga pajak kegiatan yang diduga tidak disetor oleh para pengelola Dana Desa. Adanya indikasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan dan pemanfaatan DD, di wilayah Boltim tersebut, membuat berbagai lembaga mengambil sikap menyampaikan laporan. Baik itu secara langsung maupun tidak langsung melalui sikap desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian maupun Kejaksaan untuk dapat mengusut tuntas melalui proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tersebut.

Bila ditemukan adanya indikasi permasalahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Desa — termasuk dalam pemanfaatan dana BumDes — diminta agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. “Selaku lembaga pemantau kinerja publik, kami mendesak dan terus mendukung APH agar dapat terus mengusut adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa,” tegas Andi Riadhy.

Ditempat terpisah, Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK.M.Tr.Opsla ketika dikonfirmasi Cakrabhayangkaranews pekan kemarin melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas mengatakan bahwa saat ini pihaknya sementara melakukan proses penyelidikan terkakait pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa tersebut, termasuk keberadaan BumDes.

Pantauan tim Cakrabhayangkaranews.com di Polres Boltim Kamis, 7 Maret 2024, sejumlah aparat desa nampak kelihatan membawa dokumen dan berkas pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa, terkait adanya proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polres Boltim.* psb

Share :