Salah satu aset Pemkab Boltim – Unit PDAM Modayag yang belum diserahkan Pemkab Bolmong

Boltim, Sulut – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Diestimasi dalam setiap tahun, Pemda Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kehilangan sekitar Rp. 2.094.000.000,- Miliar yang seharusnya masuk ke kas daerahnya. Ini lantaran tiga aset pendulang retribusi — yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) — yang mestinya sudah ditangan Bolmut sejak dimekarkan dari Kabupaten Bolaan Mongondow (Bolmong) 14 Tahun lalu, belum juga diserahkan.

Tiga aset tersebut berada di Boltim, tapi hasilnya masuk ke Pemkab Bolmong. Yakni, PDAM Unit Modayag, Nuagan dan Unit Kotabunan. Sampai hari ini, ketiga “primadona” itu hasilnya belum bisa dinikmati Bolmut karena aset itu belum diserahkan Pemkab Bolmong.

Informasi yang dihimpun CBN Jumat, (28/72023), PDAM Modayag memiliki Sambungan Rumah (SR) sebanyak 960 SR. Dari jumlah tersebut, ang aktif 607 SR dengan rata-rata pendapatan sekitar Rp.95.000.000 per bulan. Lalu unit Kotabunan sebanyak 529 sambungan dan yang aktif sebanyak 348 SR dengan estimasi pendapatan Rp.55.000.000 per bulan. Lantas Unit Nuagan sebanyak 193 SR dan yang aktif sebanyak 168 SR dengan estimasi pendapatan Rp.24.500.000 per bulan. Diperkirakan, dari tiga unit PDAM yang ada, hasilnya sebesar kurang lebih Rp.174.500.000 per bulan dengan jumlah SR yang aktif sebanyak kurang lebih 1.123 SR. Dari jumlah SR itu, estimasi pendapatan dikali setahun, maka hasilnya Rp.2.094.000.000.- Belum lagi jika menghitung retribusi air yang terdistribusi ke wilayah Kotamobagu yaitu Moyag Bersatu, Poyowa Bersatu, Tabang, Kobo Kecil sebagian, Motoboi Besar sebagian, Matali sebagian, dan sebagian Kotobangon.
Khusus untuk PDAM unit Modayag yang bersumber dari mata air Tobongon menghasilkan 20 liter/detik, sehingga produksi air diperkirakan 622.080m3 per tahun. Sementara air yang terjual di PDAM unit Modayag diperkirakan hanya 169.980m3 per tahun. Selebihnya terjual di wilayah Kotamobagu yang diperkirakan sebanyak 452.1m3 per tahun. Disini ada “potensi yang hilang” yang bisa menjadi sumber pendongkrak pemasukan PAD.

Tapi sampai saat ini Pemkab Boltim dan Bolmong sama-sama diam. Boltim belum menarik asetnya, sementara Blmong belum menyerahkan aset itu ke Boltim.

Kali ini Laskar Anti Korupsi (LAKI) Boltim “mengulik” persoalan ini. “Saya meminta Pemkab Bolmong agar dapat segera menyerahkan aset PDAM yang ada kepada Pemkab Boltim
sebagaimana aturan yang berlaku. Selain itu, Ismail juga meminta kepada Pemda Boltim dibawah komando Bupati Sam Sachrul Mamonto agar dapat melakukan ekstrem untuk mendapatkan aset PDAM unit Modayag, Nuangan dan Kotabunan tersebut.

Bukankah berdasarkan Undang-Undang Pemekaran Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulut, mestinya sejak Bolmong dan Bolmut pisah, asetnya juga ikut berpindah?.* psb

Share :