Bojonegoro, CBN – Tiga terdakwa yang berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan diduga terlibat dalam pemerasan Kepala Desa (Kades) Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, tengah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (29/08/2023). 

Sebagai informasi, sidang ini digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Selama sidang dilakukan, berkas perkara yang mengarah pada keduanya, dipisah. 

Perlu diketahui bahwa, terdakwa atas nama Sunyoto, dengan nomer perkara 117/Pid.B/ 2023/ PNBjn, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro, yakni Bambang Tedjo, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Lebih lanjut, terdakwa sendiri dituntut dengan dakwaan primer, yakni atas Pasal 368 KUHP, DAN 369 Juncto, Pasal 55 KUHP, tentang Pemerasan dan Pengancaman. 

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni dengan nomor perkara 116/Pid.B/2023/PNBjn, atas nama Muhartono dan Heri Sulistyono, dituntut lebih ringan dibandingkan dengan terdakwa Sunyoto. 

Dua terdakwa tersebut dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, yakni Suhardono, dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Meski begitu, usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hukum, yakni Ahmad Bukhori, memberikan kesempatan pada keduanya, untuk melakukan pembelaan.

Hal ini, Beliau sampaikan dalam kalimatnya. 

“Dua terdakwa, yakni Muhartono dan Heri, hendak meminta keringanan hukuman, melalui pertimbangan mereka. 

“Mereka (terdakwa Muhartono dan Heri) meminta keringanan hukuman, dengan melakukan pertimbangan kembali. Selain itu, keduanya juga sudah meminta maaf atas kesalahannya,” ucapnya.

Kuasa Hukum Sunyoto, yakni Imam S, turut serta memberikan pembelaan secara langsung, dengan pertimbangan, karena klien dianggap bersikap sopan, kooperatif, dan masih memiliki anak kecil. Sehingga, Beliau meminta agar hukumannya diperingan. 

Atas dasar itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda proses persidangan selama satu minggu, yang nantinya akan dilanjutkan dengan agenda putusan. 

Di satu sisi, menurut keterangan, ketiga oknum LSM itu, sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian, karena adanya suatu laporan dari masyarakat. Diduga, ketiga oknum ini melakukan pemerasan kepada Kades Talok, Kecamatan Kalitidu, dengan nilai Rp. 10 juta rupiah. Ketiganya ditangkap di Sakreskrim Polres Bojonegoro, pada Rabu (17/05/2023) sore, saat berada di warung kopi, tepatnya, di Jalan Veteran, Bojonegoro. 

R.A – CBN

Share :