Bojonegoro – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Langkah taktis mengantisipasi, menekan, memperkecil ruang gerak penyalahgunaan BBM Subsidi sudah banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun dari jajaran yang lain. Juga, meski tegasnya intruksi yang dikeluarkan Kapolri tentang pemberantasan mafia BBM jenis solar sampai ke akar-akarnya, namun para pelaku tidak pernah jera. Tetap saja “aktivitas nakal” itu terjadi — sekali lagi — hampir tak pernah ada efek jera.

Nah, hal tersebut yang terjadi lagi. Kali ini — dan untuk kesekian kali — tak lagi terhitung. Di SPBU 54.621.12.  Jalan Raya, Krajan, Desa Glagah Wangi, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro, praktik tak pakai rekomendasi dan barcode, serta melakukan pengisian di jerigen dan wadah galon air mineral.

Disatu sisi, ketegasan Pertamina jelas. Bahwa setiap SPBU dilarang melakukan penjualan BBM menggunakan jerigen plastik dan wajib memakai rekomendasi dan barcode. Namun SPBU 54.621.12, secara terang-terang melayani pembelian BBM Penugasan jenis pertalite Bersubsidi dan jenis solar, meski tanpa surat rekomendasi, barcode dan memakai jerigen plastik atau galon Aqua.

Berawal dari perjalanan tim awak media yang terdiri dari kabar reskim, humas polri, metrosurya, cakrabhayangkara, suluhnusantara,  infopol media LCTA serta LSM Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP).

Tim dari Lamongan, kearah Bojonegoro lewat Kecamatan Kedungadem. Dilanjut lewat Kecamatan Sugiwaras tepatnya di SPBU 54.621.12, terpantau aksi seseorang yang belakangan diketahui pensiunan anggota AD sedang melakukan pembelian BBM penugasan jenis pertalite dengan mengendarai mobil kijang. Orang itu banyak membawa jerigen plastik. Pada saat hampir bersamaan, seseorang paruh baya mengendarai mobil Carry pick up melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar dengan menggunakan galon Le Mineral. Ternyata kedua orang itu tidak menggunakan barcode saat melakukan pembelian.

Parahnya, operator di SPBU 54.621.12 itu tidak bereaksi apa-apa. Ini tentu membuat geleng geleng kepala. Bukankah seyogyanya, seorang operator tahu aturan yang diberlakukan oleh Pertamina maupun SPBU dimana dia bekerja. “Nukan malah membiarkan para pembeli BBM bersubsidi dan penugasan menggunakan wadah berbahan plastik yang sudah jelas lebih mengandung listrik statik yang mengakibatkan kebakaran,” ungkap sesal sumber tim di lokasi.

Disisi lain saat salah satu awak tim dari media kabarreskrim mewawancarai seorang pengendara mobil kijang yang kebetulan juga pensiunan AD menerangkan bahwa seorang pensiunan anggota meskipun tidak memakai rekomendasi maupun barcode juga tidak masalah karena tidak ada yang berani mencegahnya. “Saya pensiunan angkatan darat. Jadi meskipun tidak memakai surat rekomendasi maupun barcode siapa yang larang saya,” ujar pensiunan angkatan darat tersebut dengan pongahnya.

Salah satu anggota tim dari LP2KP kemudian menanyakan rekomendasi terhadap pria paruh baya yang mengendarai mobil Carry pickup itu kepada Pengawas Area SPBU SPBU 54.621.12 yang ternyata adalah owner atau big bos pemilik SPBU.

Dari keterangan pemilik SPBU yang tak mau menyebutkan namanya bahwa seluruh pegawai SPBU 54.621.12 dilarang mengisi BBM menggunakan jerigen plastik maupun drum. Apalagi menggunakan galon. Tapi kenyataannya, indtruksi yang diberikan oleh pemilik SPBU tidak diindahkan oleh operator. Dan, tim mendapati pembelian BBM bersubsidi maupun penugasan tidak menggunakan barcode ataupun surat rekomendasi.

Sedangkan pria paruh baya tersebut mengaku kepada tim, sebetulnya punya surat rekomendasi di rumah. Lalu antara pemilik SPBU dan mempersilahkan pria tersebut untuk mengambil surat rekomendasi miliknya. Ternyata, itu rekomendasi dari kepala desa namuntidak menyebutkan jumlah kebutuhan serta SPBU yang ditunjuk sebagai penyalur. Sedangkan surat rekomendasi dari kepala Dinas Penyuluhan Pertanian telah menyebutkan jumlah kebutuhan serta SPBU penyalur dengan surat dibuat berlaku surut.

Disinilah celah permainannya. Rekomendasi diminta pada tanggal 15 Oktober 2023 akan tetapi seolah- oleh surat tersebut terbit pada tanggal 21 September 2023.

Selanjutnya, 16 Oktober 2023 sekitar pukul 16:00 wib salah satu tim melakukan konfirmasi kepada Kadis Penyuluhan Pertanian melalui sambungan telepon seluler mengatakan bahwa surat tersebut kemaren dibuatkan oleh bawahan dari Abdul Manan. Sementara yang melakukan pembubuan tandatangan adalah Abdul Manan, Kadis Penyuluhan Pertanian.

“Mestinya Kadis Penyuluhan Pertanian beserta bawahannya, tidak memberi contoh tidak baik kepada masyarakat,” komentar sumber.

Sementara, banyak kasus penangkapan mafia solar di berbagai daerah, tidak membuat para generasi bisnis licin ini takut. Mereka selalu merubah rubah modus dan cara dalam melakukan pembelian BBM agar aksi mereka tidak diketahui aparat kepolisian maupun dinas serta instansi terkait.

Menurut sumber, Wira Penjualan Pertamina Area Bojonegoro, harusnya dapat memberi sanksi administratif kepada SPBU 54.621.12 Jalan Raya, Krajan, Desa Glagah Wangi, Kecamatan Sugihwaras, atas kasus ini. Agar, tujuan pemerintah mengatur pembelian BBM Bersubsidi penugasan, bisa tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh segelintir oknum nakal.

Pertamina selain melakukan sinergi dengan kepolisian dan TNI dalam mengawasi penyelewengan BBM bersubsidi, Pertamina juga bersinergi dengan pihak kejaksaan dalam melakukan pencegahan atas tindakan yang dilakukan oleh para “oknum nakal” yang menyelewengkan BBM bersubsidi agar kuota yang telah ditentukan oleh pihak Pertamina dapat dialokasikan secara langsung kepada masyarakat kurang mampu dan tidak di manfaatkan oleh kelompok atau oknum tertentu yang mengatasnamakan suatu pihak.

Karena dalam UUsudah disebutkan, pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum. Sebagai mana diatur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah. Kenyataannya di lapangan, masih saja banyak nekat melakukan penyelewengan.

Berbagai pihak melalui media massa
mengharapkan, aparat kepolisian setingkat Polsek dan Polres sebagai pemilik wilayah hukum, segera menertibkan aktivitas “curang” oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut, agar keberpihakan kepolisian kepada masyarakat tetap ada. Guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina, dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite. Ini supaya sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang benar–benar membutuhkannya.* cdr – tim

Share :