1705991381550

CBN, MojokertoSkandal tambang ilegal galian C PT.MMI di Desa Jetis, Kabupaten Mojokerto, memunculkan bukti-bukti kuat yang semakin mencengangkan. Pemilik tambang (KSL) dihadapkan pada ancaman hukum serius, namun operasinya terus mengganas di daerah Paringan, Mojolebak, Kecamatan Jetis, tanpa belas kasihan terhadap lingkungan hidup.

Fokus pada surat izin tambang yang diduga sudah mati menimbulkan pertanyaan serius tentang keberlanjutan hukum di pertambangan. Inisial (NKS) menyatakan bahwa izin tambang diperbolehkan beroperasi sambil mengurus surat ijin yang mati, menunjukkan ketidakpedulian yang memprihatinkan terhadap lingkungan.

Aliansi Masyarakat Pemerrhati Lingkungan Hidup Indonesia dan B3 (AMPHIBI) menyoroti dampak pidana dari aktivitas ilegal ini, menggambarkan bahwa pidana tambang ilegal bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga pelanggaran hukum yang memerlukan tindakan tegas.

Ditreskrim Polda Jatim dan Ditreskrim Mabes Polri diminta merespons laporan ini dengan langkah-langkah hukum yang menyeluruh. Publik menantikan keputusan tegas dan penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal di Desa Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Investigasi terus diperbarui untuk memberikan informasi terkini tentang penegakan hukum dan keberlanjutan ekosistem setempat yang terancam oleh aktivitas tambang ilegal ini. Pihak APH diharapkan segera mengambil tindakan efektif untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pelaku.

**Ancaman Pidana yang Menggertak: Pasal-Pasal Terkait Pertambangan Ilegal**

Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi landasan hukum yang menegaskan kewajiban penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini. Ancaman pidana yang dapat diterapkan dengan tegas melibatkan pasal-pasal berikut:

1. **Pasal 158 Ayat (1):** Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

2. **Pasal 158 Ayat (2):** Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyebabkan bencana atau kerugian lingkungan, pidana yang dikenakan dapat diperberat.

Dalam gelapnya hukum yang menyelimuti operasi tambang ini, langkah-langkah tegas dari Ditreskrim Polda Jatim dan Ditreskrim Mabes Polri menjadi kunci untuk memastikan keadilan. Klarifikasi seputar status surat izin tambang yang diduga sudah mati harus diungkapkan secara jelas dan transparan agar penegakan hukum dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Artikel ini bukan sekadar berita, tetapi seruan keras untuk penegakan hukum yang berkeadilan dan tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal yang merusak ekosistem dan merugikan masyarakat setempat. Tim investigasi dari media cakrabhayangakaranews.com, suluhnusantara, inlink.com, centralsolution (MCS – TV), metrosurya.net, serta lembaga LP2KP, GADAPAKSI, dan GEMICAK menjadi harapan bagi keadilan yang terpendam di Desa Jetis.

(tim)

Share :