1707201872241

CBN, Bangka BaratDanramil 431-01/Jebus Lettu Inf Zulkifli menghadiri undangan dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Parittiga dalam pelaksanaan pemilihan umum Tahun 2024 Bimbingan Teknis (BIMTEK) Se-Kecamatan Parittiga pada pemilihan umum serentak Tahun 2024 bertempat di taman Duku Desa Puput Kecamatan Parittiga
(02/06/2024)

Hadir dalam kegiatan Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kab. Bangka Barat (Dewi Rosmala, M.Pd), Kapolsek Jebus (Kompol Albert H Tampubolon), Camat Parit Tiga yang diwakili oleh Sekcam Parit Tiga (Herlina, S.Tr), Ketua Panwaslu Kec. Parit Tiga (Diki Pirmanda, S.H.), Ketua PPK Kec. Parit Tiga (Andri, S.Pd).

Terkait hal ini Danramil 431-01/Jebus Lettu Inf Zulkifli mengucapkan PTPS merupakan bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan pemungutan suara, penghitungan suara, dan pengawasan pemilu yang memerlukan kerja keras dari Petugas Pemungutan Suara (PTPS), pada Pemilu 2024,”ujarnya.

Mereka memiliki tanggung jawab vital dalam memastikan integritas dan keabsahan proses pemungutan suara. Juga memastikan bahwa pemilih dapat memberikan suaranya dengan bebas tanpa tekanan dari pihak manapun,”terangnya.

Karena PTPS memiliki tugas mulai dari pra pemilihan, pemilihan hingga penghitungan suara, tentu ini harus dibekali dengan pemahaman soal tugas, kewenangan, kewajiban dan apa saja yang dilarang menjadi PTPS

kegiatan ini merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan teknis dan prosedur dalam Pemilu 2024 yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelancaran proses pesta demokrasi di tingkat Kecamatan,” Danramil 431-01/Jebus Lettu Inf Zulkifli

Sumber : Pendim 0431/Bangka Barat

Share :