img 20240314 wa0059

Cakra Bhayangkara News Kukar – Dalam Operasi Pekat Mahakam 2024, Polsek Muara Jawa berhasil menyita 16 botol minuman keras (miras) dengan berbagai merk, pada Selasa (12/3/2024) lalu, di Jalan Ir Soekarno Gg Sidomakmur RT 32 Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa.

Puluhan botol miras tersebut disita dari tangan Dita Paramita Girsang. Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku menjual minuman keras dirumahnya yang sekaligus difungsikan sebagai warung. Kemudian petugas mendatangi rumah pelaku dan meminta kepada pelaku untuk menunjukkan miras miliknya, yang kemudian pelaku menunjukkan kepada petugas adanya minuman keras.

“Saat ditanya perihal perizinan pelaku dalam menjual minuman keras tersebut ternyata pelaku mengaku tidak memiliki perizinannya,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo.

Setelahnya, pelaku beserta barang bukti puluhan botol miras tersebut dibawa ke Mapolsek Muara Jawa. Pelaku terancam dengan Pasal 32 ayat (1), (4) dan (5) Jo Pasal 33 ayat (2) Perda Kab.Kukar No.05 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.(Montana)

Share :