FORMAT Minta Tarik Oknum Aparat Pengintimidasi Massa Aksi Siumbatu

Foto atas dan bawah :
Saat orator berorasi
Spanduk FORMAT bertuliskan : “Usut tuntas ilegal mining yang dilakukan perusahaan di Desa Siumbatu sejak tahun 2019 sampai sekarang”

screenshot 20240423 181511 1
“Benturan” massa dan oknum.aparat – Disayangkan

Bungku, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Forum Pemerhati Tambang (FORMAT) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan terus menggelar aksinya, jika tuntutan masyarakat tiga desa ke PT. Cahaya Ginda Ganda (CGG) dan PT. Tridaya Jaya (PT. TJ) yang mereka dampingi, tidak dipenuhi.

Dibawah spanduk putih FORMAT menuliskan : “Usut tuntas ilegal mining yang dilakukan perusahaan di Desa Siumbatu sejak tahun 2019 sampai sekarang”.
Spanduk itu dibentangkan saat aksi demo Format ke PT. CGG dan PT. TJ.

FORMAT juga meminta, Kapolda Sulteng dan Danrem 132 Tadulako agar menarik puluhan oknum aparat yang hadir dalam aksi, namun melakukan intimidasi ke massa, saat dua kali demo berlangsung, Minggu dan Senin (21-22/4/2023).

Mengapa ada permintaan penarikan oknum aparat?
Sebab, keberadaan aparat, ditengarai sudah menjadi bagian dari perusahaan. “Apakah aparat masih sebagai pengayom, atau justru pembela perusahaan?” sebut sumber dari Bungku kepada CBN, Selasa (23/4/2024).

Saat aksi berlangsung diceritakan sumber, sejumlah oknum aparat dimaksud itu — maaf — justru terkesan membela dan menjadi benteng perusahaan. Bahkan ada anggota massa yang kemplang. “Jadi, oknum aparat yang berhadapan dengan massa, bukan lagi pihak perusahaan. Jadi keadaan sudah terbalik,” tambah sumber lagi.

screenshot 20240423 171412 1
screenshot 1

FORMAT meminta pula, atas tuntutan masyarakat Desa Siumbatu, Lele dan Desa Dampala, Kecanatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng),
agar pemerintah tidak menerbitkan lagi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT. CGG dan PT. TJ.

RKAB adalah dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahunnya untuk kemudian diajukan dan disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). RKAB, diperuntukkan pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan. Ia menjadi salah satu syarat perusahaan, boleh melakukan kegiatan-kegiatan pertambangan, termasuk hauling. Tanpa RKAB, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, tidak boleh melakukan aktivitas. RKAB tidak hanya menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan, tetapi juga menjadi acuan bagi pemerintah dalam proses pengawasan

Pada tayangan Minggu dan Senin (21-22/4/2024) kemarin, FORMAT Sulteng bersama wakil masyarakat tiga desa menggelar aksi ke PT. CGG serta PT. TJ seperti sudah ditayang CBN.

screenshot 20240423 171415 1
screenshot 2

Ya, demo keras FORMAT Sulteng dalam dua hari berturut mengajukan belasan tuntutan ke PT. CGG dan PT. TJ. Selain meminta agar segera menyeselesaikan komitmen perusahaan dengan masyarakat, juga diminta agar oknum aparat yang mengintimidasi massa aksi, ditarik.

Orasi “ditumpahkan” garang empat orator masing-masing Indirwan, Ebit, ilIrman dan
Siddiq Muharam yang tergabung dalam wadah FORMAT. Orasi tersebut digaungkan berapi-api keempat orator bergantian.

Disebutkan bahwa dugaan kejahatan kedua peruhaan — PT. CGG dan PT. TJ, konon sudah berlangsung dari tahun 2019. Macam-macam cara yang dilakukan perusahaan, ternasuk berganti-ganti nama dan “baju”, untuk mengaburkan “belang”, sebetulnya itu-itu juga.

screenshot 20240423 171628 1
screenshot 3

Berikut, ini inti tuntutan masyarakat lewat aksi pendampingan FORMAT :

1. Lakukan reklamasi pasca tambang atau penghijauan kembali areal yang ada di belakang pemukiman masyarakat Desa Siumbatu.

2. Meminta secara tegas PT. CGG dan PT. TJ agar segera menyelesaikan komitmen kepada masyarakat sebelum melakukan aktivitas pertambangan di Desa Siumbatu.

3. Meminta secara tegas PT. CGG dan PT. TJ bertanggung jawab atas dampak negatif yang timbul bagi masyakat Desa Lele dan Desa Dampala dengan menaikkan royalti hasil pengapalan.

4. Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi Pemerintah terkait izin pelabuhan jety atas penimbunan sempadan pantai di Desa Siumbatu yang dijadikan sebagai tempat penampungan ore nikel.

5. Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi Pemerintah terkait, untuk melakukan investigasi pengelolaan dana jaminan reklamasi (Jakrek) dan pasca tambang di Wilayah IUP PT. CGG.

screenshot 20240423 171424 1
screenshot 4

Selain itu, Ketua Presidium FORMAT Sulteng Siddiq Muharam yang juga selaku Penanggung Jawab Aksi bersama Irman dan Ebit, menyampaikan kepada Kapolda Sulteng dan Danrem 132/Tadulako agar, menarik semua anggota yang melakukan intimidasi kepada masyarakat dan massa aksi, seperti sudah dipapar diawal.

Menurut Siddiq Muharam secara jelas saat aksi berlangsung, upaya TNI POLRI bukan lagi mengamankan aksi, tapi sudah melakukan upaya intimidasi terhadap anggota massa.

screenshot 20240423 171527 1
screenshot 5

“Jujur, kami tidak inginkan terjadi bentrok antara massa aksi dengan TNI POLRI.
Sehingga kami berharap Bapak Kapolda Sulteng dan Danrem 132/Tadulako untuk mengingatkan bawahanya jangan membuat kegaduhan pada saat aksi demostrasi berlangsung,” tegas Siddiq Muharam.

Aksi Ahad (21/4/2024), dimulai Pukul 13.30 WITA di simpang empat jalan hauling perusahaam hingga oukul 15. 40 WITA. Lalu bergeser ke depan kantor PT. CGG dan PT. TJ.

Siddiq menambahkan, kedua perusahaan — sekali lagi — harus bertanggung jawab atas dampak negatif yang timbul atas aktivitas selama perusahaan selama ini. “Masyarakat harusnys mendapatkan kompensasi khusus dari perusahaan,” tukas Siddiq.

screenshot 20240423 171540 1
screenshot 6

Siddiq membeber, masyarakat meminta secara tegas PT. CGG dan PT. TJ bertanggung jawab juga atas dampak negatif yang secara simultan berlangsung di jalan hauling perusahaan. Seperti tebaran debu saat panas, juga getaran alat berat yang nyaris tanpa henti. Belum lagi deraan banjir disertai lumpur disetiap musim penghujan datang.
“Ini pula menjadikan tidak produktifnya lagi kebun kelapa sawit masyarakat di sekitaran jalan hauling, akibat aktivitas pertambangan,” tunjuk Siddiq.

Untuk itu kata Siddiq, ia atas nama masyarakat tiga desa meminta secara tegas PT. CGG dan PT. TJ untuk menyelesaikan ganti rugi lahan dan tanaman tumbuh masyarakat yang sudah dirusak oleh perusahaan.

Dalam aksi ini, massa tekah membakar sebuah mobil pick up warna putih sebagai bentuk protes keras dan mengajukan sejumlah tuntutan, seperti sudah diurai di atas* jay – bagian kedua

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *