img 20240529 wa0214

CBN, Bangka BaratPada hari Rabu tgl 29 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di kantor kejaksaan Negeri Bangka Barat anggota Sat narkoba Polres Bangka Barat telah melimpahkan pelaku tindak pidana narkoba serta barang bukti sebanyak 24 kg narkoba jenis ganja

Ke Dua pelaku tindak pidana narkotika yang membawa 24 bungkus ganja dengan menggunakan 2 buah koper berinisial DS dan SD telah dilimpahkan kekejari Bangka Barat
Berikut barang buktinya.

img 20240529 wa0215
img 20240529 wa0215

Pelaku dan barang bukti dilimpahkan dikarenakan Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap ( P.21) untuk selanjutkan kedua pelaku akan menjalani proses penuntutan dan persidangan di PN Mentok.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan

”hari ini (Rabu 29 Mei 2024) anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat telah melimpahkan pelaku Yang Membawa 24 Bungkus Ganja Ke Kejaksaan Negri Bangka Barat”

img 20240529 wa0213
img 20240529 wa0213

Tambah kasat Narkoba setelah dilimpahkan untuk kedua tersangka akan menjalani proses penuntutan di persidangan di pengadilan negeri mentok

“selanjutkan kedua pelaku akan menjalani proses penuntutan dan persidangan di PN Mentok”

Share :