Gorontalo – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Kota didatangi puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Hak Imunitas AD. Selain ke Kantor Kejari Kota Gorontalo, rombongan pengacara mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo Senin (28/3), kemarin.
Kedatangan para pengacara ke Kejari itu untuk mengambil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) AD (Adhan Dambea) guna kepentingan pembelaan. “Mestinya BAP sudah diberikan ke Pak AD oleh penyidik, bukan nanti tunggu diminta sebab itu amanah KUHAP,” jelas anggota tim Hirsam Gustiawan. Menurut Ketua Kongres Advokat Gorontalo ini, penyidik terlihat tidak profesional.
Kasi Intelijen Kejari Kota Gorontalo, Zulkifly yang menerima Tim mewakili Kejari yang sedang tugas luar berjanji akan menyerahkan BAB sore hari itu juga setelah digandakan.
Sedangkan kedatangan tim ke Kejati untuk menanyakan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 53 milyar yang sudah dilaporkan AD.
“Sedang berproses, kami masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung, beri kami waktu”, kata Kasad, Humas Kejati yang ju
ditunjuk pimpinan untuk menerima Tim.
Seperti sudah pernah diekspos CBN, AD yang mantan walikota dan kini anggota DPR provinsi Gorontalo itu, dilapori gubernur Rusly Habibie ke Polisi. Rusly yang akan mengakhiri masa jabatannya dua bulan lagi, menganggap pernyataan AD di salah satu media online yang menyebutkan dana bansos sebesar Rp 53 milyar diduga dipakai Rusly untuk serangan fajar saat pemilihan anggota dewan tiga tahun lalu fitnah. Laporan Rusly tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari, sudah dinyatakan P21.
Koordinator Gorontalo Corruption Watch Deswerd Zougira menilai jaksa terlalu buru-buru menyatakan perkara AD P21 sementara laporan dugaan korupsinya sedang ditangani sendiri jaksa. “Mestinya menunggu saja dulu sampai ada hasilnya. Apa perlunya BAP AD dinyatakan lengkap hanya karena perkara pencemara,” tanya Deswerd.* j







