screenshot 20240731 091405 whatsapp

CBN, Muktiwari, Cibitung Bekasi – Baru saja selesai dibangun proyek jalan selang Bojong desa Muktiwari. Sebagimana sebelumnya jalan Desa ini mengalami kerusakan yang cukup parah selam bertahun tahun, baru Juli 2024 jalan ini mendapatkan perbaikan, Selasa, 31 Juli 2024.

Akan tetapi perlu untuk diketahui bahwasannya, proyek pembangunan yang bersumber dari dana APBN dan APBD harus transparan, wajib diketahui kepada masyarakat luas. Baik itu proyek besar maupun kecil. Kalau memang itu anggarannya berasal dari pajak masyarakat atau badan hukum, semua orang harus mengetahuinya. Tak boleh disembunyikan dengan alasan apapun. Lokasi pemasangan papan nama proyek pun harus ditempat strategis wajib ditentukan, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan. Jika papan nama diumpetin atau disembunyikan berarti diduga ada unsur KKN ( Korupsi Kolusi dan Nepotisme).

Dan kali ini terjadi lagi, diduga proyek pembangunan jalan selang Bojong desa Muktiwari, kecamatan cibitung, kabupaten Bekasi adalah proyek siluman. Mengapa demikian ? Karena sejak proyek dimulai sampai dengan selesai dibangun tidak mempublish plang proyek. Tentu hal ini melanggar UU 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Selain UU KIP, terdapat Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. (Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. Dalam Permen PU 29/2006 disebutkan, terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, salah satunya adalah memperhatikan aspek tapak bangunan.

Maka, ada apa sebenarnya ? Sampai-sampai , camat sebagai pejabat tertinggi diwilayah Kecataman Cibitung tidak mengetahui pengerjaan proyek tersebut. Hal tersebut terkonfirmasi lewat pesan WhatsApp.

Salah satu oknum perangkat lingkungan menyatakan, bahwa pengecoran jalan tersebut sudah lama diperjuangkan oleh beliau dan akhirnya terealisasi. Pertanyaannya, jalan selang Bojong jalan desa atau jalan kabupaten ? Karena informasinya simpang siur. Namun oknum Kadus dan kaur perencana desa Muktiwari mengatakan, jalan selang Bojong adalah jalan desa. Yang pengerjaannya oleh pemerintahan kabupaten Bekasi menggunakan dana APBD, lagi-lagi hal tersebut terkonfirmasi.

Sekretaris Umum KP3D, Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP Menyatakan _”K P3 D akan melayangkan surat kepada dinas Perkimtan dan tembusan ke Kejaksaan negeri kabupaten Bekasi, mengingat pentingnya transfaransi semua proyek yang dilakukan oleh pemerintah, baik dari orang-orang yang mengerjakan proyek tidak menggunakan APD dan pengerjaan coran patut diduga tidak sesuai layaknya sebagimana coran yang seharusnya menggunakan besi (wairmes).”_

Pihak dinas Perkimtan dan kejaksaan diminta untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menurunkan pihak uji laboratorium terkait kualitas coran dan ketebalan coran. Perlu diketahui bahwa, pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek minimal ada 2 (dua) buah.

Share :