screenshot 20241009 154747 1

(Episode Ke-2)

Pringsewu, Lampung – Cakrabhayangkaranews.com (CBN)Indikasi pemalsuan surat jual beli tanah di Pekon Waluyojati, semakin mendekati titik terang. Ini setelah salah satu pihak BRI Cabang Pringsewu berhasil diundang untuk konfirmasi di Kantor Penasehat DPP LSM SADAR HUKUM, 04/10/2024, di Bilangan Jln Kh Ghalib Pringsewu, Apris (sales Manager BRI) menyatakan agak sungkan buka bicara terkait sporadik. Karena dalam hal ini dirinya masih ada atasan yang lebih kompeten memberikan keterangan. Namun kalau dirinya harus menjawab pertanyaan baik dari LSM SADAR HUKUM ataupun wartawan, maka dia (Apris) akan menjawab seperti apa yang telah dijawab (diklarifikasi) pihak BRI di Pekon Waluyojati beberapa waktu lalu.

Apris mengatakan bahwa kedatangan pihak BRI di Kantor Pekon Waluyojati guna mengklarifikasi di temukannya Sporadik ganda yang menyertakan nama Musa dan Sukarsih dalam sporadik tersebut. Sedang sebelumnya sudah ada Sporadik atas nama Musa dan Reso (orang tua Sukarsih) sebagai penjual. Bahwa patut dipertanyakan apa motif keterlibatan segitiga orang yang didalam pembuatan Sporadik Ganda tersebut yakni Andro (Sekdes) Kadus dan I’is.

Mencuat setelah Musa mengadu ke Yoki waka DPP LSM SADAR HUKUM Lampung, yang oleh Yoki langsung berkordinasi dengan jajaran DPP LSM Sadar Hukum.

Menurut Yoki bahwa MS selama ini tidak tahu bahwa namanya selama ini di catut — (Sejak Desember 2017) — dalam surat jual beli tanah atas lahannya sendiri.

Dalam Konfirmasinya team LSM SADAR HUKUM dengan Andromeda sekdes Waluyo jati, Yoki menyampaikan pertanyaan ke Andro bahwa apa dasar pembuatan Surat jual beli tanah, pembuatan sporadik dan lain lain tanpa SKT (Surat Keterangan Tanah), begitu juga pembeli atau pemilik merasa tidak bertanda tangan saat itu (Desember 2017).

Andro kemudian berdalih bahwa pembuatan surat jual beli tersebut, atas permintaan NR anak MS yang didampingi kadusnya, saat ditanya oleh MH. Indardewa Ketum SADAR HUKUM, apa saat itu disertai surat kuasa dari Musa. Kalau Musa tidak bisa hadir di kantor pekon, dengan entengnya Andro menjawab untuk apa lagi menanyakan surat kuasa dari Musa toh Nur sendiri anak dari Musa dan kadus tempat tinggal Musa mendampingi Nur.

Musa dikonfirmasi di rumahnya, menceritakan ke awak media bahwa dirinya tidak tahu menahu terlebih menandatangani surat surat tanah yang dirujuk per Desember 2017 yang didalamnya dibubuhi tanda tangan sekdes dan kepala pekon serta saksi saksi lainnya. Musa juga memaparkan bahwa lahan tanah (Sporadik) dibeli dari Roso orang tua Sukaris sekitar tahun 1980-an. Dan Roso sendiri sudah meninggal dibawah tahun 2000-an.

Terkait indikasi pemalsuan surat-surat tanah (dokumen negara) MH Indardewa dan jajarannya (LSM SADAR HUKUM) akan mengawal permasalahan tersebut hingga tuntas dan akan mengupayakan pendampingan ke MS sebagai pihak yang dirugikan menempuh ranah hukum. “Kita akan kawal, karena Lembaga ini (Sadar Hukum) hadir untuk membantu masyarakat dalam penegakkan supremasi hukum,” ucap Dewa ke awak media.* tim

Share :