screenshot 20241022 101404 1
screenshot 20241022 101410 1
screenshot 1 – 2

Luwuk, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN)Sidang Praperadilan hari ke-6 dengan Nomor: 4/Pid.Pra/2024/PN Lwk, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Luwuk terkait penetapan dan penahanan Tersangka SL dan AL dalam perkara tindak pidana Pengelapan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Banggai, Senin (20/10/24).

Sidang praperadilan dipimpim oleh Hakim Rosiani Niti, SH, MH, dan Panitera Andi Firdaus Samad, SH yang dihadiri oleh Kuasa Termohon, AKP Tio Tondy, IPDA Vicky Gultom, IPDA Tommy Kawilarang dan Brigpol Melkianus Lambani serta dari Pemohon melalui Kuasa Hukum Mustapa Patiwael dan rekan.

Dalam sidang tersebut beragenda Pembacaan Putusan Sidang Praperadilan terkait penetapan dan penahanan tersangka tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 KUHP dan atau Pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999.

Dengan amar putusan yaitu Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 0.

Kasi Humas Polres Banggai IPTU Al Amin S Muda menyatakan dengan hasil ini maka proses penyidikan tindak pidana sebagaimana di maksud pada pasal 372 KUHP yang dilakukan termohon dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.

“Kesimpulannya yaitu di Menangkan oleh Satuan Reskrim Polres Banggai dan sidang praperadilan terkait penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara penggelapan dinyatakan selesai,” pungkasnya.* siehumas resbanggai banggai

Share :