img 20250119 wa0049

Cakra Bhayangkara News Kukar – Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan pengawalan eksekusi putusan Mahkamah Agung No. 5731 K/Pid.Sus/2024 di Desa Sungai Payang dan Desa Lung Anai, Kecamatan Loa Kulu, Selasa (14/1).

Pengawalan itu dipimpin oleh Kapolsek Loa Kulu, Akp Elnath S.W. Gemilang, berhasil mengawal 7 terdakwa ke Kejaksaan Negeri Tenggarong.

Kegiatan ini berjalan lancar dan situasi aman terkendali. Polisi juga memastikan bahwa proses eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dua terdakwa lainnya, belum dieksekusi karena alasan yang sah.

Polres Kukar berkomitmen untuk menjaga ketertiban hukum dan memastikan kegiatan eksekusi berjalan sesuai rencana. Kegiatan ini menunjukkan keseriusan Polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.(Montana)

Share :