screenshot 20250225 141016 2

Atas : Kapolsek Bungku Selatan -ALP.  I.K. Yoga Widata, SH

Bawah : AM. – Kades  Sambalagi

screenshot 20250225 141200 1

Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Perkembangan kasus penyidikan dugaan penggelapan lahan masyarakat Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga dilakukan Kadesnya AM, terus dikebut. Dalam status penangguhan penahanan karena alasan kesehatan, AM ajukan praperadilan di PN Poso. Sementara penyidikannya, saat ini sudah masuk tahap satu.

Kapolsek Bungku Pesisir – Selatan AKP. I.K. Yoga Widata SH yang dihubungi pertelepon baru-baru ini membenarkan hal itu. Ya, dalam satus penangguhan penahanan, AM ajukan praperadilan. “Untuk kasusnya, sudah masuk tahap satu,” jelas Kapolsek I.K. Yoga.

Lantas posisi AM dimana?
Menurut Kapolsek, tanggal 19 kemarin, Kades Sambalagi AM menghadiri Sidang Praperadilan. Ya, AM mempraperadilankan kasusnya yang diduga menggelapkan tanah masyarakat Sambalagi.

“Ya, Kades AM melakukan praperadilan,” jelas Kapolsek.
Terkait status AM hingga saat ini masih dalam penangguhan penahanan, sesuai permintaan pengacaranya yang juga menjadi penjamin. Soal penyidik kannya terus berlanjut, hingga kasus ini nanti diserahkan ke Jaksa. Sat ini sudah pada tahap.satu. “Kami menangani kasus ini tanpa intervensi hingga ke jaksa jika sudah P21 akan berlanjut ke penuntutan,” sebut Kapolsek.

Soal Pasal yang dikenakan kepada AM yakni penggelapan, yang ancaman hukumannya mulai 5 hingga 6 tahun.

Satu sumber menyebut, kendati AM mempraperadilankan statusnya sebagai pelaku penggelapan dan tengah disidik kepolisian, AM tidakml akan bebas dari jeratan hukum.* jay

Share :