Kuasa Hukum Penggugat Baderul Ain Sanusi Al-Afif, gugat 3 Perushaan 2 Pejabat dalam Kab.Kotabaru Kalsel

CBN, Kotabaru Kalsel – Dua Tanah Bersertifikat Hak Milik Dieksploitasi Tanpa Izin Pemilik Sah, Anton dan Abdul Gugat PT STC Rp173 Miliar

Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Anton Timur Ananda dan Abdul Muthalib terhadap perusahaan tambang batubara PT Sebuku Tanjung Coal (STC) memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Kotabaru menggelar sidang kedua dengan agenda mediasi pertama, yang dihadiri oleh para tergugat dan turut tergugat.

Kuasa Hukum Penggugat M.Hafidz Halim SH. berhasil diwancarai Wartawan Mednas Cakra Bhayang Kara Kantor Cabang Pengacara Baderul Ain Sanusi Al-Afif di- Kotabaru Kalimantan Selatan, Sabtu, 10-05-2025.

Halim salah satu rekan pengacara Badrul Ain Sanusi Al- Alfif, paparkan gugatan lebih luas dikatakannya, Pihak yang digugat dalam perkara ini, ada 3 Perusahaan dan 2 Pejabat dalam Kabupaten Kotabaru, meliputi PT STC sebagai Tergugat I, Belly Djaliel (Dirut PT STC) sebagai Tergugat II, PT Hilcon Jaya Sakti (Tergugat III), PT Silo Group,2 Pejabat sebagai (Tergugat IV), adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru (Tergugat V), Bupati Kotabaru sebagai turut tergugat, “jelasnya.

” M.Hafidz Halim, SH, menambahkan dikatakannya, dia.menjelaskan Majelis hakim memutuskan melanjutkan ke tahap mediasi karena para tergugat hadir, sebagian didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

Gugatan ini dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) berupa penggusuran dan eksploitasi tambang batubara di atas lahan yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM), yang kemudian ditumpangi dengan terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP). Menurut para penggugat, aktivitas penambangan dilakukan tanpa ganti rugi maupun pembebasan lahan secara sah,” tegas Hafidz Halim Kuasa Hukum Penggugat.

Pihak penggugat,.mengatakanlagi, Anton Timur menggugat ganti rugi sebesar Rp88 miliar, sedangkan Abdul Muthalib menuntut Rp.87 miliar. Total nilai gugatan mencapai Rp173 miliar, yang mencakup kerugian materil dan immateril akibat perusakan lahan milik mereka,” jelasnya.

Lanjut Kuasa Hukum, dijelaskannya terkait pemberi Kuasa, “Tanah ini tempat saya bertani dan beternak untuk menghidupi keluarga. Saya berharap ada titik terang dan keadilan,” ucap Anton yang hadir bersama Abdul Muthalib usai sidang, ” papar Hafidz Halim.

Kuasa hukum penggugat dari Tim Badrul Ain Sanusi Al-Afif & Rekan menyatakan bahwa gugatan ini merupakan puncak dari perjuangan panjang yang telah berlangsung sejak 2021.

Reakan Kuasa Hukum Wahid Hasim SH. Juga menambahkan, “Tanah klien kami sudah bersertifikat SHM sejak 2015 melalui program Prona. Tapi justru ditambang dan dirusak setelah muncul SHP di atasnya. Penambangan dilakukan tanpa izin maupun pembebasan dari pemilik yang sah,” ujar Wahid Hasim, S.H.

Lanjutnya,” Wahid Hasim,SH mengatakan,
pihaknya akan tetap bertahan pada gugatan karena tidak ada tawaran penyelesaian yang menguntungkan dalam mediasi pertama. “Jika ini terus merugikan klien kami, kami siap membawa perkara ini hingga ke tingkat nasional. SHP atas nama Belly Djaliel harus dibatalkan oleh Kementerian Agraria demi keadilan,” tegasnya.

Rekan kuasa hukum lainnya, Djupri Efendi, S.H., menjelaskan bahwa lahan milik Anton dan Abdul masing-masing seluas hampir satu hektare dan selama ini digunakan secara aktif untuk bertani dan beternak. Namun, pada 2021, BPN Kotabaru menerbitkan SHP atas lahan tersebut, yang kemudian digunakan PT STC sebagai dasar melakukan aktivitas penambangan.

“Saya sudah memperingatkan PT STC agar menghentikan kegiatan pertambangan di tanah saya, tapi tidak diindahkan,” ujar Anton menegaskan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 15 Mei 2025 untuk melanjutkan proses mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke pokok gugatan.

Dalam ruang sidang juga tampak hadir kuasa hukum PT STC dan Silo Group, yakni Asikin Ngile, S.H., dan La Ode Rahman, S.H., ” tutupnya. *Syaf.

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *