“Manuver Meresahkan” Wakil Bupati – Tokoh Masyarakat Parimo Mengkritisi

Foto atas : Drs. Kamiludin A. Passau – Tokoh Masyarakat Parigi Moutong

Parigi Moutong, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Berbagai kalangan kini tengah membincangkan sepak terjang Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Abdul Sahid Mapato. Langkah Sahid yang ketahuan mematok — salah satunya fee 10 persen dari tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) — dinilai sebagai langkah berani dan sangat berisiko. Disisi lain, ini telah melahirkan tudingan — salah satunya” sudut kegagalan” pemerintahan duet H. Erwin Burase dan H. Abdul Sahid. Setidaknya, ini jika menakar dalam “Program100 Hari Kerja”.

Makanya, kini Sahid tengah santer disorot publik. Selain itu, konon pernintaan Rp. 20 juta per dua pekan (2 minggu – red) kepada petambang ilegal juga bagi sebagian masyarakat, bagai sebuah kontroversi ditengah ketegasan Presiden RI Prabowo yang sudah menyatakan, akan menutup total tambang-tambang ilegal di seluruh persada negeri.

Ya, kebijakan Sahid, dinilai tidak lazim. Langkah-langkah dia tukas sumber, beda jauh dengan pejabat daerah lain. Kebijakannya agak keluar dari rel,
sehingga memancing kontroversial.

Seperti sudah dipapar diawal bahwa Sahid dinilai begitu berani. Bagai pebalap yang sudah mendahului lawan-lawannya.
Ia juga bagai tengah mengail di air keruh.

Nah, salah satu yang tengah “menyemprit’ kebijakan tak poluler Sahid, yakni tokoh masyarakat dan juga tokoh pemuda Parimo, Drs. Kamiludin Arsid Passau. Senin (1/9/2025), Kamiludin via Wats App (WA), menyampaikan sudut pandangnya, saat dikonfirnasi CBN. Mengkacamatai soal yang lagi viral di Parimo, mantan ASN yang menjabat terakhir sebagai Kepala Kesbangpol Parimo, angkat bicara.
Wabub yang berlatar belakang pengusaha katanya,, memang wajar jika mendapat hujan kritikan pedas dari masyarakat, lembaga bahkan sudah dipublis keras oleh pers daerah.

Sebab, Wabup Abdul Sahid sebut Kamiludin, orang yang tidak faham tentang birokrasi. Sahid menganggap bahwa menjadi seorang pemimpin hanya untuk mencari kepentingan pribadi.

Kalau Wabup berpikir untuk kepentingan orang banyak, pastilah ia tidak akan ada kejadian seperti ini. Melakukan hal-hal diluar etika pemerintahan dan menyakiti hati rakyat. Yang dilakukan Sahid, adalah terobosan diluar dari kebiasaan. Ia telah melanggar etika.

Kata mantan Kadis Soaial Parimo,
jabatan Wabup dalam undang-undang adalah pengawas pelaksana pembangunan. “Bukan justru ia jadi pelaku apa namanya, pungli begitu,” tekan Kamiludin.

Menurut Kamiludin, saatnya pihak dewan atau legislatif Parimo menyikapinya, tidak boleh diam. Agar, tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Parigi Moutong papar Kamiludin, bukan kabupaten yang hanya diberikan begitu saja tanpa upaya keras. Tapi hasil perjuangan dengan berdarah-darah. “Jadi, bila dia (Wabup – red) hanya datang dengan kepentingan pribadi, maka siap-siap rakyat akan melengserkannya,” Ksmiludin me-warning.

Tidak masalah tambah Kamiludin jika Sahid melakukan semacam pembelajaran atau belajar karena ini jabatan, baru buat dia. Tapi yang jadi pertanyaan, memungut 10 persen fee itu aturan dari mana ia pakai? Jadi kesannya, ia jadi pejabat hanya demi kepentngan pribadi, bukan buat rakyat. “Ia memanggil seluruh Kepala OPD untuk melaporkan anggaran yang ada dan memberikan kepada pimpinan 10 persen, disitulah kelirunya,” ungkap Kamiludin.

Begitulah. “Orang yang akrab menggali tambang, harus terperosok pada galian yang ia buat sendiri,” komentar sumber CBN di Parigi.

Kini H. Abdul Sahid selaku Wabup Parimo, harus menerima gelombang protes yang tidak putus. Ulahnya memang “cukup mengejutkan”. Kendatipun pada sebuah kesempatan Sahid membantahnya dan mengatakan itu tidak benar, tapi isyu ini telah menjadi “bola liar” dan berproses menjadi preseden buruk.

Apalagi seperti yang telah disingkap, Wabup Sahid juga diduga mengangkangi pekerjaan proyek sekolah lewat tangan orangnya. Nah!.* jay – bagian pertama

img 20250803 wa0029
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *