Penanganan Laporan Kasus Wabup Parimo Oleh Kejati Dinilai “Jalan Ditempat”

Drs. H. Kamiludin A. Pasau, M.Si – Tokoh masyarakat Parimo

Parigi, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –

Sudah beberapa bulan sejak Agustus 2025, laporan dari masyarakat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) soal Wakil Bupati (Wabup), seperti “jalan ditempat”.

Penilaian itu dinyatakan tokoh masyarakat Parimo Drs. H. Kamiludin A. Passau, M.Si kepada CBN, Jumat (17/10/2025). Menurut Kamiludin,
sungguh aneh juga proses hukum ini terkait kasus Wabub Parimo. Sebab, dasar laporan masyarakat sudah ada. Dimediapun sudah viral, dengan bukti yang ada. “Lalu, mengapa harus ditelaah lagi? Dan harusnya penyelidikan itu disaat pemanggilan.,” kata Kamiludin.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, SH, MH yang intens memberikan konfirmasi ke media, dalam beberapa kali tayangan, menyatakan bahwa kasus ini memang masih ditelaah. Lebih spesifik model
telaahannya bagaimana dan berapa lama? Sofian tidak merinci.

“Lalu, apakah laporan tersebut bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak?,” tanya Kamiludin? Karena, terkesan seperti sengaja ditunda-tunda dan dianggap seperti kasus biasa-biasa saja. Padahal kasus ini ucap Kamiludin, kategorinya berat atau ngeri-ngeri sedap. Apakah ini harus menunggu ada aksi demonstrasi. Atau ada korban, baru mau ditindak lanjuti?

Lebih jauh nilai Kamiludin, inilah wajah hukum di Indonesia. Ketika hukum itu bersentuhan dgn petinggi atau pejabat, hukum langsung tumpul dan lesu. Tapi ketika hukum itu bersentuhan dgn masyarakat kecil atau rakyat jelata, hukum itu langsung menjadi tajam, keras dan tegas. “Kasihan sekali rakyat Indonesia ini. Semoga saja semua aparat penegak hukum mau mereformasinya. Agar, semuanya bisa menjadi pelayanan masyarakat yg prima, ada kepastian, ntransparansi dan ketepatan hukum itu sendiri,” tuturnya.

Dengan begitu lanjut Kamiludin, masyarakat akan semakin yakin dan percaya bahwa APH itu tidak semuanya bermasalah dan masih ada APH yang punya integritas cukup tinggi. “Kami warga masyarakat Parimo tetap masih menunggu gebrakan dari APH di lembaga Kejaksaan Tinggi,” harap Kamiludin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wabup Parimo dilapor ke Kejati Sulteng lewat surat laporan yang ditandatangani Ketua LSM Mandiri Kusman Lamana dan bercap tertanggal 29 Agustus 2025. Laporan itu ditembuskan ke Kapolri dan Kejagung di Jakarta serta Sekretariat ke Presidenan. Surat yang mewakili tokoh masyarakat Parigi Moutong itu meminta Kejati Sulteng untuk menindak lanjuti pemberitaan Media Gema Sulawesi. Yakni — antara lain — menyoal, permintaan fee 10 persen ke OPD dan ke tambang(ilegal – red) serta dugaamengerjakan proyek di Dinas Dikjar dan Dinas Kesehatan yang dilakukan Wabup Parimo lewat orang-orangnya.

Yang pasti, kasus permintaan fee ke tambang, sudah ditayang banyak media online secara bertut sudah menasuki bulan ketiga. Surat laporan tersebut menegaskan, agar Kejati melakukan penyelidikan.

Menyusul pernyataan Kamiludin ini, terbetik kabar bahwa di Parigi, tokoh masyarakatnya menyatakan akan bersatu. Bahkan sebut sumber, akan dibentuk aliansi masyarakat bersatu dalam waktu dekat. Tujuannya? Pertama, mendukung program-program pro rakyat di Kabupaten Parimo. Kedua, menolak kepemimpinan yang ditunjukkan pejabay yang justru melemahkan visi misi yang sudah digagas dan tengah berjalan. “Kami dukung pembangunan di Parimo, tapi tidak mendukung cara-cara pejabat yang melenceng dari rel,” ungkap sumber.* j

img 20250803 wa0029
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *