Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –
Tiga hari berlalu — sejak Senin (17/11/2025) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), telah memeriksa H. Abdul Sahid, Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo). Lantas, apa tajuk pemeriksaan dan bagaimana? Berikut keterangan yang diperoleh CBN.
Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, SH, MH yang dikonfirmasi Rabu (19/11/2025), mengatakan, dugaan perbuatan menggunakan pengaruh dalam kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan. Itu subtansi yang dipertanyakan pemeriksa kepada Wabup Parimo. “Dan untuk hari Senin kemarin, yang diminta keterangannya hanya Wabup Parimo,” demikian Kasipenkum Kejati Abdul Sofian.
Apakah ada sanggahan atau argumentasi kepada pemeriksa dari Wabup Parimo? Sofian belum menjawabnya.
Seperti diketahui bahwa Wabup Parimo Abdul Sahid diperiksa tim khusus Kejati Sulteng selama kurang lebih 12 jam. Bahwa yang dipertanyakan tidak jauh-jauh dari dugaan perbuatan menggunakan pengaruh dalam kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan. Serta klarifikasi :
1. Dugaan permintaan fee proyek 10 persen kepada OPD-OPD atau Organisasi Perangkat Daerah di Parimo.
2. Permintaan Rp. 20 juta perdua pekan kepada tambang-tambang ilegal di Parimo.
3. Dan lewat orang-orangnya, Wabup Parimo bermain proyek di Dinas Kesehatan serta Pendidikan Pendidikan.
Nah, khusus dugaan intervensi proyek di dinas, Kadis Kesehatan Dan Kadis Pendidikan juga sudah dipanggil Pemeriksa Polda Sulteng Senin dan Selasa baru-baru ini.
Kembali Wabup Parimo, ia diperiksa lantaran dugaan permintaan fee dan setoran Rp. 20 juta perdua pekan, serta intervensi pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Kesehatan. Persoalan ini ramai menjadi tranding topik disejumlah media lokal maupun nasional setidaknya dalam empat bulan terakhir.
Diperiksanya Wabup Parimo oleh Kejati Sulteng sebut sumber CBN, jelas. Karena Kejati juga sudah mengumpulkan dan mengantongi bahan dan keterangan atau yang diistilahkan PULBAKET yakni Pengumpulan Bahan Keterangan, yang merupakan proses mencari dan mengumpulkan informasi ataupun bukti-bukti.
Sebelum diperiksa, Wabup Parimo Abdul Sahid telah dilaporkan lewat surat laporannKetua LSM Mandiri, Kusman Lamana. Tertanggal 29 Agustus 2025. Laporan itu ditembuskan ke Kapolri dan Kejagung di Jakarta serta Sekretariat ke Presidenan. Surat yang mewakili tokoh masyarakat Parigi Moutong itu meminta Kejati Sulteng untuk menindak lanjuti pemberitaan Media Gema Sulawesi. Yakni — antara lain — menyoal, permintaan fee 10 persen ke OPD dan ke tambang (ilegal – red) serta dugaan keterlibatan Wabup pada proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Kurang dari sebulan — atau lebih sedikit — Wabup Parimo Abdul Sahid, sudah dipanggil Kejati untuk diperiksa, seperti sudah dipapar diawal.* jay







