Suara Rakyat Kepulauan Batu Menggema : Tuntut Penutupan PT Teluk Nauli dan PT Grutti

Nias Selatan – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –
Suara perlawanan masyarakat Nias Selatan dan Kepulauan Batu terhadap kerusakan hutan kembali menguat. Dalam momentum kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke Kabupaten Nias Selatan, aliansi masyarakat lintas sektor menyampaikan tuntutan tegas agar seluruh aktivitas PT Teluk Nauli dan PT Grutti dihentikan secara permanen, Minggu (21/12/2025)

Aksi damai yang berlangsung tertib dan kondusif tersebut mengusung tema “Masyarakat Nias Selatan dan Kepulauan Batu Peduli Hutan”, dengan menekankan perspektif hukum, hak asasi manusia (HAM), dan kehutanan.

Masyarakat menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang wajib menjamin keadilan, perlindungan HAM, serta kelestarian lingkungan hidup.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945). Selain itu, hutan dan seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk merusak ruang hidup masyarakat lokal (Pasal 33 ayat (3) UUD 1945).

Aliansi masyarakat menduga kuat bahwa aktivitas PT Teluk Nauli dan PT Grutti di wilayah Kepulauan Batu telah menimbulkan kerusakan hutan dan ekosistem, berdampak pada sumber air, kesuburan tanah, serta mata pencaharian warga. Dugaan pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya larangan perusakan kawasan hutan dan penebangan tidak sesuai izin, serta berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Lebih jauh, masyarakat menyoroti dugaan pengabaian hak-hak masyarakat adat dan lokal sebagaimana dijamin Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, tidak terpenuhinya partisipasi publik serta prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), hingga absennya manfaat ekonomi yang adil dan berkelanjutan bagi warga setempat.

Dalam dialog langsung dengan Wakil Presiden, perwakilan masyarakat menyampaikan dampak nyata yang dirasakan di lapangan. Di antaranya adalah rusaknya hutan, terganggunya habitat satwa liar yang menyebabkan buaya berpindah dari sungai ke laut hingga menimbulkan korban jiwa, ancaman keselamatan nelayan saat menyelam, serta keterbatasan ruang aman bagi masyarakat untuk beraktivitas di laut.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan sikap terbuka dan humanis. Ia memberikan arahan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara untuk turun ke Kepulauan Batu bersama kementerian terkait, serta meminta masyarakat mengirimkan data fisik, termasuk data pendukung lainnya, sebagai bahan tindak lanjut pemerintah pusat.

Atas dasar prinsip tanggung jawab negara (state responsibility), masyarakat menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan praktik usaha yang merusak hutan dan melanggar HAM. Mereka menuntut : penutupan permanen PT Teluk Nauli dan PT Grutti, audit hukum dan lingkungan secara menyeluruh, pemulihan hutan melalui rehabilitasi dan reboisasi, pengakuan hak masyarakat adat, serta penegakan hukum kehutanan yang tegas dan transparan.

Ketua Umum Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu, Indranas Gaho menegaskan kepada awak media bahwa aksi ini disebut sebagai tonggak awal perjuangan masyarakat Nias Selatan dalam menjaga hutan Kepulauan Batu sebagai warisan bagi anak, cucu, dan cicit di masa depan. Kami juga berterimakasih kepada Senator Dapil VI Amoni Zega dan Ketua Umum LMHB yang juga keduanya Wakil Ketua Umum Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu yang telah secara tegas menyampaikan aspirasi masyarakat Nias Selatan khususnya Kepulauan Batu di hadapan Wakil Presiden dan Gubernur Sumatera Utara.

Masyarakat menyampaikan apresiasi kepada Wakil Presiden dan Gubernur Sumatera Utara atas kesediaan menerima dan menampung aspirasi mereka. Dengan semangat persatuan, mereka menegaskan satu sikap dan satu suara menolak perambahan hutan dan menuntut penutupan seluruh aktivitas PT Teluk Nauli dan PT Grutti di Kepulauan Batu, Nias Selatan.* rom

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *