CBN, Kotabaru, Kalsel – Pemkab Kotabaru tegaskan, Senin, 17-03-2026, aturan baru bagi ASN dan tenaga Kontrak.Pemerintah Daerah Kotabaru resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA yang mengatur penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Muhammad Rusli pada 16 Maret 2026 itu bertujuan menjaga disiplin kerja sekaligus meningkatkan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN dan tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan kegiatan live streaming di media sosial pribadi selama jam kerja.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian etika kerja aparatur di tengah perkembangan teknologi digital.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan ruang penggunaan media sosial selama berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.
Aparatur juga didorong memanfaatkan platform digital untuk menyampaikan informasi publik dan mendukung pelayanan masyarakat.
Selain pembatasan aktivitas, seluruh aparatur diminta memanfaatkan waktu kerja secara optimal dalam menjalankan tugas.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga kinerja birokrasi tetap fokus dan produktif.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pembinaan maupun sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat disiplin kerja ASN sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di daerah. *Syf.







