CBN, KEFAMENANU, NTT – Tim Kuasa Hukum korban kasus pencurian dan pemusnahan sapi di Desa Hauteas, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), melalui salah satu kuasa hukumnya, pengacara muda asal Kefa, Oktovianus Fahik, S.H., C.Md, mendesak Kepolisian Resor (Polres) TTU untuk segera menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan calon tersangka.
Desakan ini disampaikan usai tim melakukan koordinasi langsung dengan jajaran kepolisian setempat hari ini, Senin (30/3- 2026).
Kuasa Hukum korban, Oktovianus Fahik, S.H.,C.Md,menegaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam kasus ini telah terpenuhi secara materiil dan formil.
Hasil investigasi independen tim di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta keterangan saksi-saksi warga membuktikan bahwa para pelaku tidak hanya mencuri, tetapi juga dengan sengaja memotong dan memperdagangkan daging sapi milik klien mereka.
Tindakan ini mengindikasikan adanya mens rea atau niat jahat yang kuat untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kami mendapat titik terang dari pihak kepolisian bahwa kasus ini akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka kini tinggal menunggu pelaksanaan gelar perkara dalam waktu dekat,” ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, syarat penetapan tersangka menjadi lebih terukur. Khususnya sebagaimana diuraikan dalam Pasal 235 ayat (1), penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
“Bukti-bukti yang telah kami serahkan kepada penyidik jauh melampaui batas minimal dua alat bukti yang disyaratkan oleh KUHAP Baru.
Dengan kelengkapan bukti yang ada, kami yakin rekan-rekan penyidik tidak memiliki ruang keraguan lagi untuk segera menggelar perkara dan menunjuk calon tersangka.
Tidak ada dalih atau tameng hukum apapun yang dapat membatalkan fakta terjadinya tindak pidana ini,” tegas kuasa hukum.
Tim Kuasa Hukum juga menyoroti dan membantah keras narasi yang berkembang di masyarakat yang mencoba membenarkan tindakan pelaku dengan dalih Peraturan Desa (Perdes) terkait sapi masuk kebun.
Mereka menekankan fakta hukum bahwa locus delicti atau tempat kejadian pemotongan dan pemusnahan sapi tersebut berada di luar pagar kebun.
“Jika alasan pelaku adalah karena sapi merusak tanaman sebagaimana dalil Perdes, mengapa pemusnahan dilakukan di luar area kebun?
Mengapa tidak dibiarkan atau diusir saja saat di dalam kebun? Fakta bahwa sapi dibunuh di luar lokasi tanaman rusak membuktikan bahwa motif utamanya adalah pencurian dan pemusnahan sapi, bukan pengamanan lahan. Ini adalah unsur tindak pidana murni,” jelas Oktovianus Fahik, S.H.,C.Md,seraya menambahkan bahwa Pemerintah Desa Hautes diharapkan turut bertanggung jawab menciptakan ketertiban dan tidak membiarkan dalil Perdes disalah gunakan untuk tindakan kriminal.
Tim menilai, apabila kasus dengan bukti yang begitu kuat dan jelas ini tidak segera diproses sesuai amanat KUHAP Baru, hal itu dapat dikategorikan sebagai pembiaran hukum (legal negligence) yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sebagai langkah antisipasi jika penyidik masih menemui kendala dalam penilaian bukti, Tim Kuasa Hukum menyatakan kesiapan untuk menghadirkan sejumlah Saksi Ahli Hukum Pidana guna memberikan keterangan ahli. Keterangan ini bertujuan memperkuat posisi pembuktian agar kasus ini dapat diselesaikan secara terang benderang sesuai prinsip peradilan pidana modern.
“Kami akan terus memantau perkembangan ini secara ketat. Hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi, dan para pelaku kejahatan terhadap ternak warga tidak boleh dibiarkan lepas dari jeratan hukum di era KUHP dan KUHAP Baru ini,” pungkas Okto.
Sampai berita ini di rilis, wartawan Cakra Bhayangkara News Mitra Mabes Polri sudah melakukan konfirmasi kepada bagian humas Polres TTU, Ipda Wilko Mitang, namun belum ada tanggapannya. ( Romi CBN )







