Atas : Drs. Alfres Masboy Tonggiroh
Parigi Moutong, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), sudah melakukan klarifikasi soal dugaan jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kasek), yang tengah mencuri perhatian publik Sulteng. Klarifikasi ke media — lanjut — sampai kepada khalayak, disampaikan Ketuanya Drs. Alfres Masboy Tonggiroh, M.Si melalui Sekretaris DPRD Parimo. “Klarifikasi kami kemedia sudah ada. Coba hubungi Sekwan soal itu. Yang pertama, pastikan isunya jangan bergulir begitu. Perlu pembuktian,”
tukas Alfres. Lebih lanjut katanya sejauh ini, tentu harus sepakat tentang dugaan keterlibatan oknum anggota dewan, menempatkan isu pada azas praduga tak bersalah. “Jadi begitu,” tutur Alfres Tonggiroh. Apakah ada jawaban dari ketiga oknum anggota tersebut secara spesifik, terkait isu dugaan keterlibatan ketiganya pada soal jual beli jabatan Kasek? Menurut Alfres kepada ketiga oknum anggota tersebut, ia belum pernah berkomunikasi. Yang kedua tambah Alfres bahwa sudah ada pula pernyataan Sekda Parimo di Media bahwa tidak benar bahwa aja bual beli jabatan Kasek. “Kalau saya, juga tidak pernah mendengar itu kecuali ketika melihatnya di media,” tutur Alfres.
Tapi klarifikasi Ketua DPRD itu dirasa belumlah cukup untuk memuaskan rasa penasaran. Publik masih bertanya-tanya. Maka jangan hanya sampai disitu dan sebatas klarifikasi.
Berbagai kalangan menilai, idealnya soal dugaaan jual beli jabatan Kasek di Parigi Moutong, tidak hanya sebatas klarifikasi dari Dewan. Dia harus diusut, diungkap secara transparan secara adat kelembagaan. Mengapa? Agar, tidak ada kesan yang ditutup-tutupi. Apalagi media sudah membuka sinyalemen keterlibatan tiga oknum anggotanya. Bahkan sudah disebutkan besarnya setoran Kasek yang mau dilantik. Yakni IDR 50 Juta untuk Kasek SD dan IDR 70 Juta untuk Kasek SMP. “Media memegang data valid soal dugaan jual beli jabatan Kasek itu. Bisa diartikan, Tidak. Mungkin ada asap, kalau tidak ada api, “singgung sumber CBN di Parigi.
Menurut sumber lagi, untuk mengklarifikasi dugaan jual beli jabatan Kasek tersebut, DRPD tidak cukup hanya sekadar memberikan penjelasan seenteng dan hanya bersifat biasa. Apalagi diluar dugaan keterlibatan jual beli jabatan Kasek itu — sekali lagi — ada oknum pejabat BKD di situ. Tetapi ada juga sinyalemen dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Parimo, CR, AL dan IF.
“Jadi, klarifikasi dewan tidak sekadar membantah bahwa tiga anggotanya tak benar terlibat jual beli jabatan Kasek. Tapi DPR membentuk tim pencari fakta independen,” pinta sumber.
Sumber menyebut lagi, Seyogyanya momen mencuat dan makin menguatnya isu keterlibatan tiga oknum anggota dewan serta satu oknum pejabat. BKD, APH harus munculkan independesinya. Mengusut masalah ini melalui “pintu masuk” Media yang memberitakan hal tersebut. Dan juga DPRD bertindak secepatnya untuk mendorong hal ini dengan kewenangannya. Apakah melalui Pansus(Panitia Khusus) atau Panja (Panitia Kerja) DPRD. Pansus dan Panja adalah Alat Kelengkapan DPRD (AKD), dibentuk untuk menangani isu-isu spesifik dan mendesak.
“Hal ini sesuai Tatib (Tata Tertib) DPRD. Ketika ada hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka DPRD bisa juga menggunakan hak angketnya,” tegas sumber.* jay







