Buol, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Berbagai pihak mempertanyakan langkah Bupati Buol, H Amirudin Rauf yang melantik kembali pejabat yang sudah dilantik. Amirudin melakukan “perombakan jajaran” dibawahnya dan terkesan agak tergesa. Mungkin itu wajar. Namun jika hanya dalam waktu dua bulan berselang rentang waktu pelantikan itu, timbullah pertanyaan, mengapa?
Apalagi jelang masa jabatan bupati berakhir, prosesi pelantikan pejabat di lingkungan Pemda Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) ini, terjadi dan dilakukan bagaikan “cepat-cepat”. Jadinya, ada pejabat yang baru dilantik belum lama berselang, eee malah dilantik kembali. Juga ada pejabat yang dikembalikan kejabatan
semula. Nah, ini persoalannya.
Tercatat, pada bulan April 2022, bupati telah melantik sejumlah pejabat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon (2). Juga ikut dilantik puluhan pejabat Adminisratur atau eselon III dan eselon IV lainnya.
Menyusul pada 4 Juli 2022, Bupati Buol melantik lagi 8 orang pejabat struktural di lingkunganya. Antara lain Preza Agusfart dilantik sebagai Kadis PUPR menggantikan Ir. Supangat yang purna tugas pensiun, dan 7 orang lainya sebagai pejabat Adminisratur eselon (III).

Anehnya, bersamaan dengan prosesi pelantikan Kadis PUPR Buol, dari 7 orang pejabat Adminisratur yang lantik, terdapat tiga orang diantaranya adalah pejabat Adminisratur eselon III yang pernah dilantik pada bulan April 2022. Ketiga pejabat itu adalah Hj.Nisma, Andra Rontos dan Meilani.
Berdasarkan data, pada pelantikan bulan April 2022, Hj Nisma yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kabid Keperawatan pada RSU Mokoyurli Buol dilantik pada eselon yang sama sebagai Kebid P3A pada Badan PMD. Dan selanjutnya Meilani dilantik menggantikan posisi jabatan Hj.Nisma sebelumnya yg sebagai Kabid Keperawatan pada RSU Mokoyurli Buol. Sedang Andra Rontos yang sebelumnya menduduki salah satu jabatan Kabid pada Dinas Kominfo, dilantik sebagai Kabid Pemdes pada Badan PMD.
Menyusul pada prosesi pelantikan yang digelar Senin 4 Juli 2022, ketiga pejabat Adminisrator tersebut justru dilantik kembali pada eselon yang sama. Antara lain Hj.Nisma yang menduduki jabatan sebagai Kabid P3A pada Badan PMD, dilantik kembali menduduki jabatan sebelumnya pada RSU Mokoyurli sebagai Kabid Keperawatan. Dan Meilani dilantik kembali Kabid Penunjang Medis pada RSU Mokoyurli Buol. Sedang Andra Rontos yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kabid Pemdes pada Badan PMD dilantik kembali sebagai Kabid P3A pada Badan PMD Buol menggantikan posisi Hj.Nisma

Menurut sumber CBN, jika merujuk pada prosesi pelantikan yang dilaksanakan pada bulan April 2022, praktis hanya dalam rentang waktu 2 bulan lamanya, ketiga pejabat tersebut dilantik kembali pada eselon yang sama dengan posisi pergeseran tempat yang berbeda.
Mencermati proses pelantikan kembali terhadap tiga pejabat Adminisraur itu lanjutnya, dinilai makin menguatkan dugaan sebelumnya kalau tata kelola administrasi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buol selama ini benar benar tidak berpijak pada ketentuan peraturan yang berlaku. Sehingga penempatan seseorang dalam jabatan tertentu pertimbanganya tidak berdasarkan kebutuhan organisasi tapi cenderung didasarkan pada selera atau keinginan pimpinan.
Menyusul, disisi lain pelantikan tersebut masih menurut sumber CBNjuga mencerminkan ketidakmampuan pihak BKPSDM Buol selaku OPD tehnis dalam menerapkan dan memahami peraturan yang berkaitan dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam pengangkatan seorang aparatur dalam jabatan struktural, tuturnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs.Mohamad Sufrizal Yusuf MM yang dikonfirmasi CBN lvia chat wa, hingga berita ini tayang tidak membalas pertanyaan CBN terkait masalah tersebut, begitupun halnya Kepala BKPSDM Asrarudin,M.Si juga tidak membalas pertanyaan tersebut.* sul






