Tolitoli, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran Rp.  1 Miliar lebih, setelah dinyatakan bebas oleh pengadilan Tipikor Palu kini JPU langsung geber mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Selain kasus pengadaan kapal nelayan tangkap ditahun 2019, ternyata Kejari Tolitoli saat ini juga menangani kasus korupsi kapal nelayan pada Kantor Dinas Perikanan Tolitoli tahun anggaran 2018 dengan anggaran Rp.800.000.000.-.
Jumlah kapal untuk nelayan yang terbuat dari bahan viber tersebut, ada 8 unit

Untuk penanganan kapal nelayan tahun 2018, pihak Kejari Tolitoli telah melakukan penyelidikan setelah mengumpulkan bahan dan keterangan dari sejumlah orang yang telah diperiksa sebelumnya. Termasuk memeriksa bukti fisik kapal di sejumlah tempat.

Informasi yang dihimpun CBN menyebutkan, kedelapan unit kapal nelayan ternyata tidak dapat digunakan oleh nelayan untuk melaut. Karena air masuk lewat lubang as mesin pemutar baling baling kapal.

Delapan unit kapal nelayan juga ternyata dibuat di salah satu galangan kapal di Kabupaten Buol dengan pengusaha penyedia yang sama dengan pengadaan kapal 2019.

Menurut sumber CBN, mulai dari pengguna anggaran, PPK dan rekanan penyedia barang adalah orang orang yang sama. Baik pada proyek tahun 2018 maupun tahun 2019.

Selain itu diperoleh informasi bahwa pengadaan kapal nelayan tahun 2018 diketahui tidak memiliki dokumen kapal seperti yang dipersyaratkan. Sementara dalam kontrak disebutkan, dokumen kapal itu ada.

Kajari Tolitoli Albertinus Napitupulu, SH yang baru 100 hari bekerja di wilayah hukum Kabupaten Tolitoli saat ditemui di kantornya membenarkan kalau saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan. “Iya benar, saat ini kita sedang lakukan pendalaman penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2018 di Dinas Perikanan Tolitoli dan orang orang yang terlibat dalam kasus pengadaan tahun 2018 itu juga orang yang terlibat pada pengadaan kapal tahun 2019,” kata Kajari Albertinus Napitupulu SH. Ia menambahkan bahwa dokumen kapal sebagai mana yang dipersyaratkan (dikenal dengan pas putih -red) tidak ditemukan berada bersama kapal. Sementara dalam kontrak pengadaannya disebutkan dokumen ada bersama kapal.

Mirisnya sesuai penuturan pemilik kapal yang menerima bantuan, kapal viber tersebut mengalami kebocoran dan air masuk melalui as yabg mesin yang memutar baling baling kapal. Wah …. ?!* mr-sul

Share :