Pesisir Barat –Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Unit Reskrim Polsek Bengkunat, Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) – sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana — Kamis (25/08/2022).

Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B-298 / XI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT/ SEK BENGKUNAT Tanggal 19 Nopember 2020.

Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan, S.Sos., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK, M.H., menjelaskan kronologi kejadian. Bahwa pada Hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2020 sekira jam 18.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh terduga pelaku SR ( 36 ) bersama dengan temannya ZS (29) dan SA (DPO) terhadap korban Sdr. MW (32). Lokasi kejadian di Pinggir Sungai Pelepai yang berada di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

“Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan cara merusak kunci kendaraan milik korban menggunakan kunci letter “T”. Setelah berhasil mencuri kendaraan milik korban tersebut, kemudian para pelaku pergi meninggalkan lokasi tempat dilakukannya tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat,” jelas Kapolsek.

Dan Polsek Bengkunat mengeluarkan surat DPO (daftar pencarian orang) DPO / 01 / I / 2021 / Reskrim. Didalam Berkas Perkara nomor BP / 01 / I /2021 tentang Penadahan terhadap terduga pelaku SR.

Kanit Reskrim Polsek Bengkunat Ipda Riswanto,S.H., mendampingi Kapolsek Iptu Juni Rosiwan menjelaskan bahwa, terduga pelaku ZS masih menjalani perkara/hukuman tindak pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur (PPA Polres Lambar) serta masih menjalani perkara/hukuman tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Polsek Bengkunat).

Lebih lanjut Ipda Riswanto menjelaskan bahwa, kronologi penangkapan yaitu Pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira jam 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkunat Ipda Riswanto, S.H., beserta anggota, Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku SR (36) sedang berada di sekitar Pekon Sukarame Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat, kemudian Unit Reskrim Polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian pelaku tersebut di amankan dan di bawa ke Polsek Bengkunat guna penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang di amankan antara lain 1( satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam dengan Nopol B 6499 EUS dengan Noka: MH1JBC120BK237086 Nosin: JBC1E2223367.

1 (satu ) lembar Poto Copy STNK Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam dengan Nopol B 6499 EUS dengan Noka: MH1JBC120BK237086 Nosin: JBC1E2223367.

1 (satu) lembar Poto Copy BPKB Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam dengan Nopol B 6499 EUS dengan Noka: MH1JBC120BK237086 Nosin: JBC1E2223367.*
mus-cbn

Share :