Batubara, Sumut Cakrabhayangkaranews.com – Polsek lima puluh, batu bara yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Rusdi SH.MM melaksanakan kegiatan konferensi pers di mako polsek lima puluh batu bara terkait kasus tindak pidana pencurian.
Kegiatan tersebut yang dilaksanakan pada 30 agustus 2022 berkitar pukul 14:00 wib turut didampingi waka polsek IPDA J. Sitinjak , Kanit Reskrim IPTU AH. Sagala , Kanit Provost AIPDA Agus priyanto.
Berdasarkan laporan atas nama Sholin pirhot nababan dengan nomor LP /B /55 / Vlll /2022 /SPKT / polsek lima puluh /polres batu bara / Polda sumatra Utara pada 27 Agustus 2022. – Nomor LP / B/ 131 / Vlll / 2022 /SPKT / Polres batu bara / Polda Sumatra Utara pada tanggal 27 agustus 2022.
Di mana didalam konperensi pers tersebut Kapolsek lima puluh AKP Rusdi menerangkan, Sholin Pirhot Nababan atas nama pelapor bersama teman nya Herianto dan Ravi pada tanggal 27 Agustus 2022 lagi melakukan patroli malam dari kota kisaran sampai lima puluh kota, kemudian disekitar daerah perkebunan limau manis sipelapor melihat kabel piber optik sudah jatuh ditanah serta tiang besi yang biasa sebagai penyangkut kabel piber optik milik PT Mora Telematika Indonesia TBK sudah tidak ada lagi. Kemudian sipelapor bersama dua orang teman nya lanjjut melakukan pengecekan , ternyata tujuh buah tiang besi milik PT Mora Telematika sudah tidak ada dilokasi. Setelah mengetahui hal itu , sipelapor langsung memberitahukan kejadian itu ke atasan nya, yakni atas nama Iska Rajaguguk dengan memberikan surat kuasa kepada pelapor, dari kejadian itu pihak PT Mora Telematika Indonesia Tbk mengalami kerugian 7 tujuh buah tiang berkitar 35.000,000(tiga puluh lima juta Rupiah).
Setelah mendapat laporan tersebut Tim opsnal Polsek lima puluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim APTU. A.H Sagala melakukan penyelidikan dengan berpatroli diseputaran Jalinsum wilayah hukum polsek lima puluh batu bara, tepat di perkebunan limau manis personil patroli polsek melihat adanya 1 (satu unit ) mobil Pickap jenis Daihatsu Grand max warna hitam sedang menyankul 7 (tujuh) buah tiang besi yang diduga milik PT Telematika Indonesia TBK yang hilang, melihat itu personil polsek lima puluh langsung bergegas melakukan tindakan penyetopan, namun pada saat ingin dilakukan penangkapan para terduga sempat melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri namun personil polsek berhasil meringkus /mengamankan para terduga pelaku pencurian tersebut sebanyak 3 (tiga ) orang yang mengaku atas nama, Deriandi , wahyu Devi sahputra , dan muhamad yusril Amin sitorus , dan satu orang lain nya atas nama Aidil Akbar berhasil melarikan diri. Pada saat di introgasi para pelaku mengakui perbuatan nya, telah mengambil tanpa ijin / mencuri tiang besi kilik PT Mora Telematika TBK sebanyak tujuh buah tiang dengan cara mencabut tiang menggunakan alat sekop dan cangkul. dengan tegas personil posek lima puluh membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Mako polsek lima puluh guna di proses lebih lanjut. Kemudian berselang tanggal 29 Agustus personil unit opsnal polsek lima puluh melakukan penyelidikan kembali guna mencari keberadaan Aidil Akbar yang sempat melarikan diri, setelah personil mengetahui keberadaan tersangka tersebut sekira pukul 15: 00 wib personil polsek berhasil kembali melakukan penabgkapan terhadap tersangka An Aidil Akbar didalam sebuah rumah yang betada dijalan Gunung Sorik merapi lingkungan 3 Kel. Mekar Sentosa Kec.Rambutan kota tebing tinggi dengan cara personil Unit Opsnal polsek melakukan UNDERCOVER untuk bisa masuk kedalam rumah tempat persembunyian tersangka setelah dilakukan penangkapan tersangka dibawa ke Mako polsek lima puluh batu bara.guna proses penydikan lebih lanjut.







