Buol, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), perusahaan swasta yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hingga saat ini, PT HIP telah menyerap tenaga kerja sekitar 2.500 orang. Dan telah memberi kontribusi besar terhadap perkembangan pembangunan untuk kemajuan Kabupaten Buol.

PT HIP memiliki komitmen untuk meningkatkan produktivitas, stabilitas dan kepatuhan atau good corporate governance dengan menjadikan karyawan sebagai garda terdepan dalam meningkatkan produktivitas dan stabilitas perusahaan.

Selain itu PT.HIP juga memiliki 3 Serikat Pekerja yang telah berbadan hukum yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS)

Secara global, PT HIP telah membantu rakyat Buol dengan mempekerjakan lebih dari 2500 pekerja. Berdiri sejak tahun 1995 atau sudah lebih dari 27 tahun dan turut andil dalam pemekaran Kabupaten Buol menjadi kabupaten sendiri,β€œ papar seorang pimpinan Kebun di PT HIP

PT HIP sudah mendarma baktikan untuk ribuan darah dan daging yang sudah terbentuk bahkan setelah menjadi orang orang dengan pendidikan sampai di perguruan tinggi dibiayai dari penghasilan sebagai pekerja di PT HIP, oleh karena itu demi terus meningkatkan produktivitas, PT HIP secara berkala memberikan pelatihan-pelatihan soft skill dan hardskill kepada karyawan di seluruh tingkatan organisasi perusahaan, agar dapat bersaing dengan perusahaan perkebunan lain sesuai dengan visi , misi dan value perusahaan.

Demi meningkatkan stabilitas dan kepatuhan, maka dalam hal ini karyawan PT.HIP turut serta dalam menjaga dan mengawal penerapan kebijakan perusahaan, tidak hanya kebijakan internal seperti Peraturan Perusahaan dan SOP tetapi para karyawan juga ikut dalam mengawal penerapan dari UU Ketenagakerjaan, UU Ciptaker (omnibuslaw) beserta turunannya yang telah berlaku seperti PP 35/2021 didalam manajemen perusahaan. Dengan begitu, penerapan atas mandat UU dan PP dapat terlaksana dengan baik sampai sekarang dan terus menciptakan stabilitas dan kepatuhan yang baik dilingkungan perusahaan.

Penerapan rumusan besaran kompensasi dan klasifikasi pemutusan hubungan kerja yang diterapkan oleh PT.HIP sudah sesuai dan mengikuti ketentuan dari UU Ketenagakerjaan, UU Ciptaker dan PP 35/2021, dari tahun 2013 hingga saat ini sudah lebih dari 1200 karyawan telah menerima manfaat BPJS TK dan manfaat pensiun internal perusahaan. Sudah lebih dari 53 Milyar rupiah digelontorkan untuk pembayaran pesangon karyawan.

β€œhal ini berimplikasi positif karena dengan terus meningkatnya aspek-aspek tersebut, maka perusahaan pun dapat melanjutkan untuk meningkatkan pembangunan dan taraf hidup masyarakat di Buol,” menurut salah satu pimpinan PT.HIP

PT.HIP sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Pers, karena Secara konseptual, kebebasan pers akan melahirkan bangsa dan masyarakat yang cerdas serta bijaksana.

Akan tetapi pemberitaan pers yang tidak objektif dan tidak sesuai dengan fakta dapat menyesatkan dan membodohi bangsa dan masyarakat sehingga dalam hal ini PT HIP melalui tim Legal akan mengambil langkah tegas dan upaya-upaya hukum yang diperlukan terhadap pihak-pihak yang membuat pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan tidak bertanggung jawab yang dapat memecah belah persatuan masyarakat buol dalam mencari nafkah untuk keluarga di PT.HIP.* sul

Share :