Foto Konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jum’at (14/10/2022)

JAKARTA, Cakrabhayangkaranews.com  – Terseret kasus Narkoba Irjrn Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Irjen Pol Teddy Minahasa disebut sebagai pengendali narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam jumpa pers yang di gelar Polda Metro Jaya, Jumat, 14/10-2022.

Ia menyebutkan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa menjual sabu seberat 5 Kg yang merupakan barang bukti yang berasal dari wilayah Sumatera Barat.

Saat terungkap, sisa sabu yang berhasil diamankan polisi seberat 3,3 kilogram.

Menurut Kombes Pol Mukti Juhasa, sabu seberat 1,7 kilogram telah dijual komplotan pengedar narkoba tersebut di Kampung Bahari Jakarta Utara.

Penangkapan Teddy Minahasa berdasarkan pengembangan dari beberapa terduga pelaku di antaranya Kompol S dan Aiptu J yang juga merupakan anggota Polri aktif.

“Setelah kami kembangkan lagi adanya keterlibatan TM (Teddy Minahasa) sebagai pengendali 5 kilogram sabu dari Sumbar,” kata Mukti.

Saat ini Irjen Pol Teddy Minahasa sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

“Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka,” katanya

Mukti menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.

Sebelum itu, Irjen Teddy telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap narkoba tersebut.

“TM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, Irjen Pol Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Ancaman maksimalnya hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” tutup Mukti. (Bobby)

Share :