Mentok Bangka Barat, Cakrabhayangkaranews.comDanposramil Simpang Teritip Koramil 431-02/Muntok Serma Sufri,SH pada hari senin (20/02/2023) menghadiri kegiatan
Sosialisasi Pendataan dan tata Cara Penyelesaian Aktivitas Kegiatan Usaha Masyarakat Yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021.
bertempat di Gedung Pertemuan Kecamatan Simpang Teritip Kab Bangka Barat.

Sosialisasi Pendataan dan tata
Cara Penyelesaian Aktivitas Kegiatan Usaha Masyarakat Yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Kecamatan Simpang Teritip agar sebagai program Pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada Masyarakat Wilayah kawasan hutan yang mana untuk dapat di gunakan oleh masyarakat di bidang Perkebunan”.Ujar Serma Sufri, SH

Lanjut Danpos Simpang Teritip Koramil 431-02/Muntok”.dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini semoga kita dapat membangun pemahaman bersama sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman tentang pemanfaatan hutan yang ada di Kecamatan Simpang Teritip”.Ungkapnya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi III DPRD Prov Bangka Belitung Adet mastur.,SH, MH,
Anggota Komisi III DPRD Prov Babel Ibu Ringgit Kecubung, Anggota Komisi III DPRD
Prov Babel Rustamsyah, Anggota Komisi III DPRD Prov Babel H. Mulyadi, Camat Simpang Teritip
Samsuri, S.Ag, Kapolsek Simpang Teritip diwakili Aipda Firmansyah,
Para Kades Se-kecamatan Simpang Teritip, Ketua BPD se-Kecamatan Simpang Teritip, Kasi perencanaan KPHP Rambat – Menduyung
Suherno, S.E., beserta Anggota.

Sumber Pendim 0431/Bangka Barat

Share :