JOMBANG – JAWA TIMUR, Cakrabhayngkaranews.com – MAA, 23, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Perak dibekuk warga Desa Banjarsari, Kecamatan Bandarkedungmulyo Kamis (30/3). Ia, ditangkap lantaran aksinya melakukan begal payudara di jalanan desa setempat dan meresahkan masyarakat.
“Ditangkapnya itu setelah salat maghrib itu, sekitar pukul 18.30, setelah disanggong sama keluarga korban bersama warga juga,” terang Kepala Desa Banjarsari Basaroddin.
Basarodding menjelaskan, penangkapan itu bermula dari aksi yang dilakukan MAA Minggu (26/3) lalu. E, 29, seorang wanita asal Kecamatan Bandarkedungmulyo, jadi korban aksi asusilanya. “Jadi korbannya warga Desa Brangkal, dua hari lalu dia jadi korban dipegang payudaranya sama pelaku ini, kemudian melapor ke suami dan warganya,” lanjutnya.
Hingga kemudian, warga bersama keluarga korban pun mencari pelaku dan menunggunya di titik-titik di mana ia beraksi. Benar saja, saat melintas di Desa Banjarsari Kamis malam itu, ia langsung dihentikan dan kemu
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Bandarkedungmulyo AKP Sulianto membenarkan penangkapan itu. “Jadi benar, bahkan sudah ada dua korban yang melapor. Pelaku juga masih dilakukan pemeriksaan intensif,” terangnya.
Sulianto menjelaskan, saat ditangkap Kamis malam, pelaku tengah menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion nopol S 6247 ZM. Ia, ditangkap warga yang memang sudah mengincarnya karena aksi mesumnya itu.
“Jadi menurut keterangan yang kami dapat, dia memang sudah melakukannya beberapa kali, dan sudah jadi target warga. Identitas motor dan ciri-ciri orangnya juga sudah diketahui,” lontarnya.
Kepada polisi, MAA pun mengakui perbuatannya. Ia mengaku memang seringkali bermotor sendirian dan mencari mangsa perempuan. Sulianto juga menjelaskan, modus yang digunakannya saat beraksi adalah menggunakan tangan kirinya untuk meremas payudara perempuan yang jadi sasarannya dengan terlebih dahulu mendekati sepeda motornya.
“Modusnya menggunakan tangan kiri untuk menyentuh dan meremas payudara korbannya. Dan dia melakukannya memang sasarannya ke payudara, bukan untuk menjambret ataupun merampas harta benda korban,” lontarnya.
Akibat perbuatannya, ia pun kini harus meringkuk di tahanan. Ia, juga terancam dijerat petugas dengan pasal Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan atau asusila. “Kasusnya akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang,” pungkasnya. ( Andi CBN )







