CBN, JOMBANG Upaya kejaksaan mendalami temuan tunggakan sewa aset Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit mencapai sekitar Rp 5 miliar terus berlanjut. Pekan ini, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang.

”Besok (hari ini, Red) disdagrin, bagian hukum dan kabid aset menjalani pemeriksaan pidsus,” terang Kasiintelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Denny Saputra Kurniawan. Minggu (9/4).

Pemeriksaan dilakukan bertahap selama sepekan ke depan. Surat pemanggilan juga sudah dikirimkan. ”Full maraton Senin hingga Jumat pemeriksaan dinas terkait dan pedagang simpang tiga,” bebernya.

Disinggung terkait kemugkinan sejumlah pejabat enggan memenuhi panggilan kejaksaan, Deny menyebut tak segan memberikan tindakan tegas sesuai kewenangan yamg dimiliki penyidik.

”Imbauannya adalah hormati proses hukum dan apabila nanti dipanggil tiga kali tidak data

 

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Jombang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pemkab terkait penyelesaian polemik aset Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit. Setidaknya ada 11 pejabat dari sejumlah dinas terkait yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan termasuk penghuni ruko juga dijawalkan menjalami pemeriksaan. ”Untuk hari ini sudah ada dua orang dari bagian aset (BPKAD, Red) dan dinas perdagangan (Disdagrin, Red),” terang Kajari Jombang Tengku Firdaus (2/4).

Seperti diberitakan sebelumnya, usai menaikkan polemik aset Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit ke tahap penyelidikan, Kejaksaan Negeri Jombang segera menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait mulai dari dinas terakit termasuk penghuni ruko.

”Mulai minggu ini kita akan mulai pemanggilan lagi,” terang Denny Saputra Kurniawan Kasi Intelijen Kejari Jombang.

Semua pihak, baik dari Pemkab Jombang hingga semua penghuni ruko akan dimintai keterangan. Terlebih, setelah dalam penyelidikan bidang intelijen sebelumnya, ada temuan indikasi kerugian negara.

”Pemanggilan tetap dilakukan, koperatif atau tidak, akan berdampak pada nasib mereka sendiri,” tegasnya. Komunikasi dengan ahli pidana terkait penghitungan keuangan negara juga dilakukan.

Karena ahli pidana itu yang melakukan legal opinion pada saat tim penyelamatan aset daerah turun 2019-2020 lalu. ( Andi CBN )

Share :