CBN, Pasuruan-Jawa Timur –  Ibu – ibu dari beberapa Desa mendatangi dan mengadu Di Kantor (LBH MP) dan kantor (DPD LP2KP)Kab Pasuruan, Jln Halmahera, Desa Tamba’an, Kec.Panggungrejo, Kota Pasuruan, Rabu, 19/04-2023.

Mereka mengadukan terkait terjerat dan kejaran lingkaran rentenir yang telah meresahkan, sehingga mereka berkeinginan agar segera terentas dari kejaran rentenir.

Diduga Oknum rentenir a.n yanti dan a.n salom Dusun Tegal Pongo RT /RW 001/009: kelurahan tanba’an kecamatan panggungrejo kota Pasuruan Jawa timur,oknum rentenir tersebut juga sering menekan dan menagih diluar batas kewajaran,mereka memaksa untuk membayar gimanapun yang namanya utang piutang masuknya dalam pasal perdata, bahkan ada nasabah yang dirampas rumahnya karena tidak mampu untuknya membayar kerentenir tersebut pemaksaan dan perampasan sudah masuk dalam kategori pidana,ada juga nasabah yang tidak mampu bayar dipaksa dan disuruh mengemis supaya bisa bayar kerentenir tersebut

Dalam pengaduan beberapa pengurus lembaga LP2KP yang hadir .
1.ketua DPD LP2KP Pasuruan Subkhi Abdullah.
2.DPP Anom Suroto.
3.Team media Okik Bintara.
4.Rahmad Hidayat.
5.inteljensi dan advokasi M.Arifin
6.inteljensi Bakir
7.Hery.Lp2kp
8.sektetaris Ahmad darman
9.ketua Mukti Pajar Andreas

Ketika awak media menggali informasi kepada ketua DPP LP2KP Pasuruan subkhi abdullah dan LBH MP Kab.Pasuruan mengatakan sudah menanyakan kronologis dari ibu ibu tersebut mereka dipaksa untuk bayar hutang,dari perwakilan ibu ibu tersebut mereka datang dari beberapa desa mengatakan pinjam Rp 5.000.000. Berbunga menjadi Rp 40.000.000.warga nasabah desa lain pinjam Rp5.000.000 juta berbunga menjadi Rp 50.000.000.dari semua warga pun wilayah desanya berbeda-beda,ada yang di desa kesek.desa kaligung.desa tambak.an kecamatan panggungrejo Pasuruan. warga yang takut dengan rentenir akhirnya mengadu ke (LBH MP) dan DPP LP2KP Pasuruan

Penjelasan dr ketua DPP LP2KP Dan LBH MP Ketika mediasi tidak ada titik temu dan jalan keluar kami selaku(LBH MP)dan LP2KP mengambil langkah akan dilanjut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku direpublik Indonesia.( Candra CBN )

Share :