Agung Satria Ponga, ST, MT: Badan Pendapatan Tetap Optimistis

Kepala Badan Pendapatan Daerah Morowali Utara

Kolonedale . Morut, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Melihat plus minus potensi daerah yang ada, maka PAD Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), tahun ini ditargetkan sebesar kurang lebih Rp. 175 Miliar. “Di sini, OPD Badan Pendapatan Daerah (BPD), akan berusaha memaksimalkan target itu untuk bisa dicapai.” sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Agung Satria Ponga, ST, MT saat dikonfirmasi CBN baru-baru ini.

Bahwa upaya optimal Badan Pendapatan Morut bersama OPD lain tengah berjalan. “Kita berharap, semoga semua itu bisa dicapai dengan kerja bersama saling mendukung, sekaligus memyukseskan program Morut Sehat Cerdas dan Sejahtera,” kata Agung Satria.

Dengan gaung otonomi daerah, maka OPD harus bekerja maksimal untuk menggali segenap potensi. Disatu sisi, kendati Morut memiliki banyak industri tambang, ternyata tidak semulus dibayangkan. Ada juga kendala-kendalnya. Misalnya, meski sudah ada penetapan, tidak selalu hasilnya mencapai target. Kendati disatu sisi, ada bagian-bagian yang pencapaiannya signifikan. Itu sebab, kenaikan nilai tetap ada. Walau di sektor lain tidak mencapai.

Tahun 2021 papar Agung Satria, PAD Morut Rp. 103 Miliar dari yang ditargetkan Rp.135 Miliar. Tahun 2022 target Rp. 150 Miliiar, yang dicapai Rp. 90 Miliar dan tahun ini ditargetkan lagi Rp. 175 Miliar. “Ya, kita tetap berbesar hati untuk mencapai angka yang telah ditetapkan tu,” harap Agung.

Saat ini sebut Agung, jenis-jenis pajak sudah lebih mudah pembayarannya. Semua serba elektronik. Bahkan hanya tinggal menempelkan barkot, transaksinya akan langsung tercatat. Agung menjuk contohnya, saat ini pelayanan online sudah diterapkan oleh Costumer Service(CS) yang berada di belakang pintu utama Gedung Kantor Badan Pendapatan Morut, yang selalu siap menerima transaksi non tunai.

Menurut Agung, terkait pengoptimalan pajak daerah, perlu pemutakhiran data pembayar pajak dengan mem-by name dan mem- by addresskan wajib pajak. Termasuk.juga bangunan-bangunan perusahaan, diukur kembali. Yakni pencatatan pajak “bumi” atau ukuran lokasi tempat berdirinya bangunan, dan bangunan industri.industrinya juga akan kami ukur kembali untuk pemutakhiran datanya. Sebab kalau hanya mengandalkan pajak bumi, sangatlah kecil. Saatnya kini mengukur bangunannya,” ungkap Agung.

Agung Satria menambahkan, tahun lalu pihaknya sudah menaikkan NJOP (nilai jual objek pajak) untuk lima kecamatan. Seperti pada wilayah Petasia, Petasia Timur, Petasia Barat, Lembo dan Kecamatan Lembo Raya. Kendati langkah itu harus mendapat tantangan karena masyarakat menganggap penetapannya terlampau tinggi. Tetapi pihaknya — ungkap Agung — tetap memberi pengertian dan pemahaman kepada masyarakat. Terutama masyarakat yang bermukim di daerah lingkar tambang. “Perlu diketahui, pak Bupati sudah memberikan stimulus berupa pengurangan nilai dan itu sudah dari tahun kemarin. Jadi sebetulnya sudah ada keringanan,” jelas Agung Satria.

Tahun ini tambah Agung lagi, BPD Morut melakukan sosialisasi kembali. Dalam kesempatan itu juga dimanfaatkan meminta masukan dari masyarakat, agar bisa dilakukan penyesuaian-penyesuaian.

Satu hal lagi. Selama ini menurut Agung, pajak atau pungutan tidak diperoleh dari pembebasan lahan, padahal potensi itu ada. Misalnya pada PBHTB. BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini sudah akan ditanggung oleh pembeli dan penjual atau hampir mirip dengan PPh. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.
“Intinya disini adalah, harus ada kesadaran. Wajib pajak harus sadar bahwa dia punya kewajiban tetap, untuk.membayar pajak,” tandas Agung Satria.
* jay – bagian kedua – bersambung

img 20250803 wa0029
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *