Tolitoli, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tolitoli meringkus seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu.

Dari identitas diketahui terduga seorang ibu rumah tangga yang berinisial N alias E warga desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Propinsi Sulawesi Tengah.

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja dewa,Sik melalui Humas Polres Tolitoli menyampaikan bahwa terduga pelaku diamankan pada Rabu (24/5/2023)sekira pukul 16.00 Wita

Pelaku N alias E di tangkap berdasarkan Laporan yang diterimah dari masyarakat bahwa terduga N Alias E sering mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu di Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli.

“Personel Sat Resnarkoba Polres Tolitoli menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.kemudian pada hari Rabu 24 Mei 2023 sekitar jam 16.00 wita, langsung dilakukan penangkapan terhadap terduga N alias E di rumahnya di Dusun I Desa Salumpaga kecamatan Tolitoli Utara,” jelas Kapolres melalui Humas Polres Tolitoli, Kamis (25/5/2023).

Saat dilakukan pengeledahan badan terhadap pelaku N alias E yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan SekDes Desa Salumpaga,ditemukan 1 buah botol plastik warna biru didalam kantong celana sebelah kanan dan setelah dikeluarkan isinya adalah diduga narkotika jenis shabu sebanyak 27 (dua puluh tujuh) paket klip,” tambahnya.

Tidak berhenti disitu, tim Opsnal Satnarkoba Polres Tolitoli melanjutkan penggeledahan rumah milik terduga pelaku. Alhasil Tim Opsnal kembali temukan kantongan plastik warna hitam didalam rak piring yang ada didapur.

 “Saat dibuka kantongan tersebut isinya adalah 1 paket klip yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan tissu warna putih,1 bungkus plastik klip yang berisi 12 paket  klip yang diduga narkotika jenis shabu,4 pak plastik klip kosong,1 buah timbangan digital warna silver ditemukan didalam kamar tidur terduga tepatnya diatas lipatan pakaian,” bebernya.

Dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tolitoli selain mengamankan Pelaku N Alias E, juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 40 paket klip yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 21,28 gram,1buah botol plastik kecil warna biru,1lembar tissu warna putih,1lembar plastik klip kosong,4 pak plastik klip kosong, 1buah timbangan digital warna silver, 1 unit hand phone merk OPPO warna hitam.

“Terduga pelaku N Alias E akui semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” pungkasnya

Saat ini tersangka pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tolitoli guna pemeriksaan lebih lanjut.* alm

Share :