Mandulnya Kedaulatan Hukum Tertinggi Kita Apa Karna Runtuhnya Ahlak & Moral Patriotis Bangsa ?

         Oleh : Elut Haikal.

CBN – Penomena persoalan penegakan hukum di negri kita dari masa ke masa sejak terbentuk nya Pemerintahan hasil Reformasi Demokrasi pada pelayanan Birokrasi dan pelayanan umum disegala sendi kehidupan bernegara yang terbuka dan transparan belum sepenuh nya usai.
Dimana HAM atau Human Ritgh Universal sebagai supremasi kedaulatan kebebasan berpendapat dan berprilaku secara Individu, kelompok dan berserikat mendapat jaminan perlindungan Hukum.
Dimana tujuan utama reformasi birokrasi sebagai paradigma baru dari suatu pemerintahan yang tidak lagi bersifat otoriter, diktator, bebas KKN, dan rasa takut dari tekanan kekuasaan, seperti sebelum nya.

Melahirkan birokrasi pemerintahan yang bersih , jujur , Adli serta tanpa KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme )
Penegakan hukum yang tidak pilih kasih atau tidak tebang pilih,
Idiologi dan hukum sebagai kedaulatan teringgi diatas segalanya.

Namun dalam praktek pembenahan yang terus disempurnakan bernagai perubahan UU , PERPU, PP, PERMEN, serta Hukum Pidana, Perdata dll, disesuaikan keadaan yang beroentasi sisipan Nilai nilai reformasi Demokrasi, untuk lebih memperketat celah KKN & membuka peran serta masyarakat untuk ikut partisipasi mengawasi sistem birokrasi pemerintahan, baik oleh mahasiswa, masyarakat, individu, Ormas, LSM dan media, yang diatur dalam UU, serta dibentuk KPK Komisi indefenden pencegahan, penindakan hukum yang menangani kasus KKN agar kerugian keuangan negara dapat ditekan dari tindakan prilaku oknom tak ber moral.

Semua Tokoh Reforrmasi masyarakat, tokoh politik mahasiswa, agama, dan cendikiawan serta legeslatif, eksekutif dan Yudikatif, menyuarakan perang terhadap KKN, birokrasi yang bersih.
Partai politik yang tidak dibatasi jumlahnya di Pimilu.
dan tidak juga dibatasi bagi Calon Pilpres, Pileg dan Pilkada dari kalangan manapun dan tingkatan jenjang pendidikan apapun , yang penting jujur, adil memiliki misi dan visi untuk kemajuan kemakmuran rakyat dan membangun negara.
Reformasi Demokrasi saat itu ibarat Opsi terakhir sebagai landasan Komimen semua elemen bangsa yang harus dijalan kan sepunuhnya setelah runtuh nya rejim kekuasaan Orde Baru. Untuk suatu perubahan secara total pada sistem tata kelola Birokrasi

Tetapi kenyataan dalam perjalanan reformasi ini baru berumur 8 – 10 tahun berproses seperti kacang lupa kulit nya lupa pada tujuan utama
Secara perlahan tumbuh kembali kasus KKN
Dengan pelaku berbeda.
Perubahan dan penyesuaian segala bidang aturan hukum dan UU saat itu terus digojlog dirumuskan dari mulai APH, berbenah bersama eksekutif & Legeslatif, di gedung DPR RI.
Belum seutuh nya sempurna , untuk dapat dilaksanakan.
persoalan baru muncul yang belum ada perangkat dan aturan hukumnya di masyarakat,

Misalkan hukum penanggulangan narkotika jenis baru seperti obat dan serbuk Extaci , Sabu2 yang belum dapat digolongkan tingkat berbahaya atau belum bisa tegak hukum akibat nya lamban penindakan, Tentu ini efek keterbukaan pada semua sendi kehidupan di nasyarakat di era reformasi, uga sektor perdagangan dari jenis prodak barang menjadi selundupan yang masuk dengan mudah ke negara kita tanpa ijin.

Terutama penyesuaian pengaturan UU korupsi agar dalam penindakan selaras sinergitas kerja Polri, Kejati dan KPK dalam penanganan nya tidak tumpang tindih, saat proses perumusan perubahan hukum dan aturan pencegahan sedang berjalan, Korupsi malah lebih cepat bermunculan ketimbang hukum dan aturan larangan nya.

Begitu pun pada Perumusan persoalan UU dan aturan penindakan pelanggaran Demo dll oleh TNI POLRI,dan DPR RI untuk penindakan dalam antisipasi kebebasan berserikat berkumpul ditempat umum, belum usai secara sempurna ditata agar sejallan dengan HAM.
Demo terus menerus bergelombang dengan berbagai pelanggaran baik pengrusakan, penghasutan hingga kearah makar. Dll.

Perumusan perubahan UU penyalahgunaan APBN atau APBD belum lengkap. Korupsi malah tumbuh lebih dulu ketimbang UU penindkan bahkan lucu nya terrjadi kolaborasi korupsi dijajaran DPR & Birokrasi pemerintahan, bahkan lebih seru menggiring APH dalam penanganan nya untuk bersikap bisu dengan sejuta janji dan koordinasi.
Miris nya mereka oknum² Legeslatif dan eksekutif yang merumuskan aturan itu mereka pula yang melanggar, banyak yang tertangkap, ibarat kata ” Kau yang memulai kau yg mengakhiri “.
Sementara proses pengaturan penindakan pun masih terlihat tumpang tindih, antara KPK,POLRI & KEJARI. yang lebih berhak.

Begitu juga persoalan penindakan seumum nya di tengah masyarakat antara TNI dan POLRI ketika dihadapkan dilapangan pada gerakan demo dan GPK dari berbagai elemen masyarakat yang menuntut ketidak puasan masalah keadilan, dan demo sayap partai polimik Politik hasil pemilu.
serta masalah oknom² pejabat birokrasi dan pemimpin dari kalangan Partai politik berkenaan dengan salah kebijkan dan KKN pada penggunaan APBN atau APBD yang bersifat politis kadang terlihat lebih sulit kaku dalam penindakan karna tolak tarik berbagai pengaruh kepentingan kekuasaan.

Kadang sepintas sulit membedakan mana yang murni menuntut ketidak puasan terhadap ke Adilan dan mana akibat dorongan siasat politis, yang mengarah pada penjatohan kekuasaan hingga pengrusakan, perpecahan, kerusuhan, arogansi, sementara yang bermain dibalik layar semua itu, diduga terindikasi oleh isyu masyarakat adalah dari kalangan tokoh politik, elit politik, pejabat politik sebagai tuan nya sendiri yang mengatur KKN dan demo tersebut

Disini kadang penegasan hukum menjadi lemah, canggung dlm tindakan serba salah bagi Aparat penegak hukum ( APH ) untuk lebih cepat dan tegas menentukan proses hukum dan Penin dakan dilapangan atau diruang kerjanya, kadang tegas penindakan secara fisik dianggap terlalu berlebihan berujung berbenturan dengan HAM.
Meraka seharusnya netral bertindak objektif tanpa tendeng Aling² tidak terganggu oleh kebijakan kekuasaan yang mengangkat mereka, tidak seperti di KEBIRI.

Yang lebih dihawatirkan jika mereka sejak awal secara tidak langsung sudah terkoptasi dan tergiring kearah politik praktis dgn diberi janji² kedudukan jabatan tinggi baik dipusat maupun daerah.
akan lebih menyulitkan dalam penindakan untuk mengambil keputusan secara tegas adil.
Mereka abdi negara yg profesional yang tidak harus terkungkung netralitas nya, tentu efek nya akan menimbulkan kebingungan dan rasa bimbang dikalangan bawahan nya, rasa prustasi itu mungkin ada karena bertolak belakang dengan sumpah setia mengabdi pada negara, idiologi & hukum yang dipandang tidak sesuai hati nurani, mau tidak mau terpaksa harus dilaksanakan

yang akhir nya akan membentuk jiwa pada moral, etika dan ahlak mereka menjadi berprilaku tidak kepalang tanggung yang merasa sama dilindungi untuk berbuat tidak baik dan melanggar hukum , karna melihat keadaan diatas
Efek parah nya banyak prilaku oknum APH, ASN dari jabatan menengah kebawah dalam pemberitaan akhir² ini terlibat dalam berbagai kasus yang di luar nalar masyarakat, berujung pada penindakan hukum sementara yang lain seperti mandul.

Ditengah kondisi seperti ini masih ada secercah harapan upaya TNI,POLRI saat ini mulai menunjukan sikap tegas dan tidak ada ampun bagi pejabat tinggi atau pun bawahan yang dengan sengaja terlihat melawan aturan dan hukum di tindak tegas dan dipecat, sikap dan keputusan model inilah yang ditunggu oleh masyarakat, tetapi sayang belum di ikuti oleh Legeslatif dan Eksekutif, terutama oleh elit pokutik pemegang kekuasaan di tiap partai masih bersikap ragu dan setengah setengah.

Gaya dan cara tersebut diatas dikalangan pejabat, pemimpin serta tokoh² yang arogan berbasis massa Semakin menampakkan yang tidak elok, menjadi tontonan hal biasa dan wajar , sehingga hampir tak terkendali bagai benalu yang tumbuh, susah dimatikan yang pada klimak nya jika tidak di antisipasi cepat, lambat laun dapat merusak segala, yang mematikan dan meruntuhkan batang tubuh negara serta melumpuhkan gerak sistem roda pemerintahan yang bersih jurdil, aman damai berkomitmen dalam segala hal memberantas yang bertentangan dengan aturan hukum & Palsafah negara .

Hukum sebagai kedaulatan tertinggi di negara ini hampir lumpuh Lantas siapa yang bertanggung jawab pada generasi selanjut nya, yang dapat memperbaiki bangsa dan negara ini ?

img 20250803 wa0029
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *