CBN, Rejang Lebong – Bertempat di Selasar Polres Rejang Lebong telah dilaksanakan kegiatan Press Release Ungkap Kasus dalam rangka OPS ANTIK NALA 2023, Rabu, 05/07-2023.
Konferensi Pers Ungkap Kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas Polres Rejang Lebong serta Media cetak, elektronik dan media online nasional maupun lokal.

Dalam pemeparannya Kapolres Rajang Lebong langsung memaparkan hasil ungkap kasus Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong di wilkum Polres Rejang Lebong , Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong yang berhasil melakukan 7 (Tujuh) pengungkapan kasus TP Narkotika.

Adapan pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong sebagai berikut berdasarkan waktu kejadian Pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sampai dengan tanggal 03 Juli 2023, berhasil mengamankan 7 orang pelaku beserta Barang Bukti.
Awal kejadian hingga tim Ops Antik Nala Polres Rejang Lebong mengamankan para tersangka, Pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sampai dengan tanggal 03 Juli 2023 Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong melaksanakan Ops Antik-Nala 2023.

Yang mana dari hasil oprasi tersebut Sat Resanrkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap sebanyak 5 (Lima) kasus penyalahgunaan narkotika yang terdiri dari 4 (Empat) Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja serta berhasil mengamankan 7 (Tujuh) orang tersangka.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH menyampaikan lebih lanjut bahwa ke 7 tersangka akan di kenakan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana minimal 5 Tahun penjara, maksimal 20 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), maksimal Rp. 8.000.000.000, – (Delapan Miliar). ( Atik/Juhadi CBN )







