Jakarta – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Polda Metro Jaya melalui Direktorat Narkoba berhasil mengamankan seorang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dengan kemasan teh China dan kopi impor dari Amerika. Lokasi tersangka (TSK) diamankan, di kawasan Kota Depok. Tepatnya, di Ruko Akbar Motor Jl. Raya Cinangka RT. 005 RW. 004 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat,

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan,9 pihaknya mengamankan pria berinisial RB (38). “RB alias Robi 38 tahun usianyaa. Diamankan di Cinangka, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok,” ungkapnKapolda, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/07/2023).

Karyoto menjelaskan, kejadian berawal saat akhir Juni 2023, Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang bernama RB.

Dalam pengamatan tersebut, tim melihat RB seperti menunggu atau akan melakukan transaksi dengan seseorang. “Sekitar pukul 05.50 WIB, atas dasar kecurigaan tersebut, tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap saudara RB alias Robi,” terang Kapolda Metro Jaya.

Karyoto mengungkapkan, RB mengedarkan narkoba dengan modus disamarkan menjadi bungkus kopi. Dalam penggeledahan mobil yang dikendarai oleh tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 29 bungkus Kopi Merk BLUEBEARD, yakni merk dari Amerika, berisi narkotika jenis sabu. “Pelaku menyamarkan barang bukti narkotika sabu dalam kemasan bungkus kopi import merk dari Amerika,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolda Metro Jaya menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 36 kilogram sabu dari tangan tersangka. “Barang bukti 32 bungkus berisi sabu dengan berat 34 kg sabu, dua bungkus teh Cina berisi 2 kg sabu,” terangnya.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ujat Irjen Karyoto.* bob

Share :