NGANJUK, Cakrabhayangkaranews.com CBN-Jawatimur belum selesai dengan masalah Mafia BBM bersubsidi Solar, kini malah dicoreng kembali dengan tingkah laku pengangsu BBM penugasan pertalite JBKP dengan menggunakan sepeda motor Thunder, Megapro, Tiger, disedot pakai selang ke dalam jerigen, dan letak nya tidak jauh di dekat lokasi SPBU Sukomoro 54.644.11 di luar batas kapasitas yang sudah ditentukan oleh dinas terkait yaitu BPH Migas atau PT. Pertamina tbk.

Kami Team Media juga menjumpai pengambilan BBM bersubsidi jenis Solar yang memakai Jeriken plastik berukuran 30 liter an yang aneh nya dari pihak operator apabila di ingatkan dengan bahasa yang sopan malah seperti meremehkan. Contoh pertanyaan atau saran yang diucapkan oleh pihak Team Media : Mas, mohon maaf pembelian pakai jeriken plastik kan sudah dilarang oleh Pemerintah dan Dinas Migas?? Dan pihak operator yang bernama inisial Budi menjawab : wah itu kan hanya tulisan saja.

Disaat Team awak media (Kabarreskrim.net, Suluh nusantara.news, Cakrabhayangkaranews.com, Zona bangsa.com, Apenso.id) dan Lembaga LP2KP, dimana Team disaat mau mengisi BBM Pertalite di Mobil kita dengan enaknya para pengangsu dengan menggunakan sepedamotor Thunder, Tiger, Megapro dengan asyiknya bolak balik mengisi menguras SPBU 54.644.11.tanpa sadar juga serakah mengetap di dekat gak jauh dari SPBU 54.644.11 dan dekat sama pemukiman warga juga ada bengkel mobil setempat (25/07/23) pukul 09:00.
Diduga Letak Gudang atau Lahan Proses Penyedotan Bongkar Hasil angsuan BBM Jenis Pertalite Sangat dekat sekali dengan SPBU 54.644.11 Tersebut alias disebelah SPBU di dekat sebuah rumah milik warga dan juga oknum pengangsu, sehingga sangat jelas sekali bahwa itu permainan Mafia BBM untuk mengelabuhi Masyarakat, Karena kalau Memakai Jerigen pasti Akan Sangat kelihatan sekali, oleh sebab itu Para Mafia Sekarang Menggunakan Sepeda Motor dengan kapasitas 13 -17 liter Tangki lebih besar untuk Menguras Pertalite .

Dan kami sempat menanyai dan mewawancarai salah satu operator SPBU 54.644.11 yang bernama dengan inisial budi. Bahwa pengangsu BBM penugasan Jenis Pertalite JBKP dan juga menemukan BBM bersubsidi jenis Solar itu malah melebihi kuota yang tercantum didalam surat rekom yang dari Desa setempat.

Sedangkan PT Pertamina sudah mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite dan pembelian BBM bersubsidi jenis Solar menggunakan jeriken. Larangan penjualan ini ditujukan ke SPBU di wilayah Jatim Bali Nusa Tenggara.
Seakan akan mereka kebal hukum karena dari pihak APH Polsek Sukomoro juga dibawah wilayah hukum Pihak Polresta Nganjuk dan Dinas Terkait terutama PT. Pertamina Surabaya tidak menindak kegiatan tersebut.
Padahal sudah ada Peraturan yang berlaku terutama undang undang no 22 tahun 2001 juncto pasal 55 masalah Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun denda paling tinggi Rp 60 milyard, dan Perpres no 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Harapan warga pengunjung baik dari luar daerah, Dan juga Team Media Investigasi supaya dari pihak APH terutama Polsek Sukomoro, Polres Nganjuk terdekat dan pemangku jabatan agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi baik Jenis Solar Maupun Pertalite JBKP tanpa ada surat ijin baik dari kepala desa, dinas terkait juga untuk di bubarkan kegiatan menyedot di tempat dekat pemukiman warga dan untuk memanggil pihak SPBU 54.644.11 masalah perkataan yang diucapkan kepada awakmedia didepan umum permasalahan bahasa atau ucapan : itu hanya tulisan saja. Agar menindak sesuai dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan Negara.
Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awakmedia akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Polda Jatim terutama Dirreskrimsus Polda Jatim dengan Bapak Kombespol Farman S.I.Kselaku pemangku tertinggi APH di wilayah JawaTimur.
Sampai saat berita ini diturunkan tim awak media akan terus berkoordinasi kepada pihak kepolisian Daerah Jatim dan mengawal kasus ini sampai selesai.
(Cdr-CBN)







