Tim Hukum PDIP Jatim Melaporkan Tindakan Rocky Gerung ke Polda Jatim

Surabaya, CBN – Rocky Gerung, salah satu pegiat media sosial sekaligus pakar filsafat ini, menjadi sorotan publik lantaran penghinaan yang dilakukannya kepada Presiden Jokowi, saat berbicara di hadapan aktivis buruh, beberapa waktu lalu.

Karena hal itu, Beliau akirnya dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat, termasuk PDIP Jatim, yang melaporkannya ke Kepolisian Daerah (Polda) setempat.

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jatim, mengajukan laporan tersebut kepada Polda Jatim, tiga hari yang lalu, tepatnya pada hari Selasa.

“Kami telah membuat laporan atas pernyataan kasus Rocky Gerung, terkait dengan pernyataannya, saat Beliau melakukan orasi dalam acara rapat persiapan aksi aliansi sejuta buruh,” ucap Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDIP Jatim, yakni Ida Bagus Nugroho, pada Kamis (03/08/2023).

Sebagai informasi, kejadian ini bermula ketika Rocky Gerung menggelar orasi, yang kemudian ditayangkan ke dalam saluran Youtube milik Refly Harun. Alhasil, video tersebut menjadi viral karena, pada saat itu, Beliau menyebut Presiden Jokowi dengan kata-kata penghinaan seperti, “Baji****,” dan “Tol**.”

Atas kejadian tersebut, Ida Bagus menjelaskan bahwa, Rocky Gerung telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan, atau Pasal 156 KUHP Pidana dan, atau Pasal 160 KUHP dan, atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan, atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ida Bagus, dalam kesempatannya, mengatakan, “Kami begitu menghormati segala perbedaan pendapat. Tapi, apa pun tindakan yang bersifat menghasut publik, dan memakai kata-kata tidak berbudi pekerti, tidak bisa kami toleransi,” pungkasnya.

Tak hanya itu, Ida Bagus juga menambahkan dalam kalimatnya, “Sebagai akademisi, Rocky Gerung seharusnya menjadi contoh yang baik, apa lagi ketika Beliau berbicara di depan umum. Jangan sampai negara lain tidak menghargai presiden kita hanya karena salah satu perkataan buruk dari warganya.”

Sementara itu, Ketua DPD DPIP Jatim, yakni Said Abdullah, menjelaskan dalam kalimatnya.

“Langkah hukum yang kami lakukan adalah bentuk ketaatan partai kami terhadap mekanisme konstitusi. Dan bukan hanya itu saja, sebenarnya, kami sudah berkali-kali diam. Tapi, kali ini kami geram, sehingga, kami mengambil langkah hukum untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya.

R.A – CBN

 

Share :