Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jember, Divonis Hukuman 8 Tahun Penjara! Tapi, Kok? Ada yang Janggal?

Jember, CBN – terdakwa atas nama Fahim Mawardi, yang terjaring dalam kasus pencabulan santriwati, divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider tiga bulan kurungan, oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Alfonsus Nahak, di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, pada hari Rabu (16/08/2023).

Atas dasar tersebut, vonis ini disebut lebih ringan daripada tuntutan 10 tahun penjara, serta denda Rp. 50 juta dari subsider enam bulan kurungan dari jaksa. Sementara itu, menurut majelis hakim, yang terbukti hanya dakwaan alternatif kedua, yang mana menggunakan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pasal 6. 

 Sementara itu, Adik Sri Sumarsih, selaku jaksa penuntut umum, usai melakukan sidang. Beliau berkata, “Sebenarnya, di situ ada pencabulan juga.” 

Meski begitu, menurut pengacara Fahim, yakni Nurul Jamal, Beliau berkata bahwa, tidak ditemukan bukti yang kuat tentang pencabulan tiga orang santriwati. Sehingga, majelis hakim menghiraukan hal itu. 

Meski begitu, Nurul, dalam kalimatnya, memberikan pendapat bahwa, vonis tersebut dianggap irasional. 

“Vonis dengan angka 8 tahun itu termasuk tindakan irasional, tidak masuk akal. Nah, hal yang saya khawatirkan itu, bagaimana jika dakwaan pencabulan terhadap 3 santriwati lain, dikesampingkan oleh Majelis Hakim, karena tidak ditemukan bukti yang cukup,” keluh Nurul. 

Karena hal itu, Nurul berniat untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Sementara itu, Fahim Mawardi sangat heran dengan kategori pencabulan yang mana, hal itu dikarenakan pernikahan yang dia lakukan dengan Ustadzah An. 

“Saya heran, Beliau sudah mengakui bahwa dia menikah atas dasar kemauannya sendiri di depan persidangan. Bahkan, sampai detik ini, Beliau masih ada rasa cinta kepada saya. Jadi, menurut saya, tidak ada unsur pencabulan,” ucap Fahmi. 

Fahim juga berkata bahwa, Ustadzah sudah menyampaikan bahwa tidak ada unsur pencabulan terhadap dirinya secara tersurat. Bahkan, dia juga sudah memberikan materai sebagai alat bukti di Majelis Hakim. Sehingga, atas dasar itu, dirinya akan melakukan banding. 

Tak hanya itu, Fahim juga menyebut bahwa, ada kekeliruan yang dilakukan oleh majelis hakim dalam menilai pernikahannya dengan Ustadzah An, berdasarkan Mazhab Hanafi. 

“Sebenarnya itu Mazhab Syafi’i. Dasarnya sudah jelas, Uraiannya sudah jelas,” kata pengasuh Pondok Pesantren Al Jalil 2 itu.

R.A – CBN

 

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *