Gresik, CBN – Selama Operasi Tumpas Narkoba Tahun 2023 dilakukan, Polres Gresik berhasil menangkap 31 Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Menurut sejumlah informasi yang didapatkan, korps berseragam coklat, berhasil menyita 50,89 gram narkoba, jenis sabu. 

Sebagai informasi, operasi yang digelar dari tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023 ini, bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gresik.

Menanggapi hal itu, AKBP Adhitya Panji Anom, selaku Kapolres Gresik, mengungkapkan bahwa, anggota Satresnarkoba beserta jajarannya, berhasil memberantas peredaran narkoba, mulai dari jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, hingga peredaran pil koplo double L. 

Lebih lanjut, Beliau memberikan penjelasan singkat terkait hasil penangkapan para pelaku peredaran narkoba tersebut, dalam kalimatnya. 

“Sejauh ini, sudah ada 31 tersangka yang kami amankan, beserta barang buktinya. Dan menurut data yang kami punya, pihak kami telah mengamankan barang bukti, yakni, 464.249 butir pil koplo; 621 gram ganja; 126 pil ekstasi; dan 50, 89 gram sabu-sabu,” ungkapnya, Senin (28/08/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, yakni AKP Tatak Sutrisno, mengatakan bahwa, peredaran narkoba bisa terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Namun, mayoritas wilayah yang terkena, biasanya merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya. Hal ini diperjelas melalui kalimat Beliau. 

“Kalo diteliti lebih lanjut, peredaran narkoba itu biasanya banyak terjadi di daerah perbatasan. Karena, daerah tersebut menjadi salah satu kunci dari jalur transaksi. Sementara itu, tersangka biasanya merupakan seorang pengedar, atau pemilik gudang, yang menjadi cikal bakal pengedaran narkoba saja. Biasanya, mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas,” ucapnya. 

Beliau juga menambahkan bahwa, kebanyakan tersangka didominasi oleh pemakai narkoba, yakni sebanyak 17 orang. Dan atas hal ini, mereka terjerat Pasal 112 Ayat (1) Jo, Pasal 127 Ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Beliau juga memberikan penjelasan singkat terkait hal ini lebih lanjut. 

“Kami tidak hanya menangkap tersangka-tersangka itu saja. Namun, kami juga mengamankan 8 tersangka lain, yang dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”

“Selain itu, 3 tersangka lain juga dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Tatak juga menjelaskan bahwa, tersangka peredaran pil koplo tersebut, dikenai Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman, yakni, paling lama, 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp. 5 miliar. 

R.A – CBN

 

Share :