Surabaya, CBN – Tak jarang kita ketahui, kasus suap sekarang sedang menjadi tren negatif yang beredar di kalangan masyarakat. Hal ini pun terjadi lagi pada sosok Sahat Tua P Simandjutak. Dirinya mengaku bahwa, dirinya menerima suap sebesar Rp. 2,75 miliar dari Abdul Hamid, atas dana hibah yang dikelolanya pada tahun 2022, Selasa (29/08/2023).
Pada rapat persidangan yang digelar di ruang Candra PN Tipikor Surabaya secara offline, Sahat mengakui hal tersebut di hadapan majelis hukum, yang diketuai oleh Suardita.
Tak segan-segan, Beliau mengklarifikasi jumlah uang suap yang diterimanya, sebagaimana dakwaan dari JPU KPK Arif Suhermanto.
“Saya memang bersalah dan menerima uang suap itu. Jumlah uang yang pernah saya terima, yakni Rp. 1 miliar, 250 juta, 500 juta plus 1 miliar,”
“Saya menerima uang itu pada tahun 2022, saat pertama kali mengenal sosok Hamid dan Eeng. Lalu, untuk uangnya, saya menerimanya sekitar bulan Februari sampai Desember 2022. Bagi saya, jumlah uang itu terlalu besar,” tegasnya, Selasa (29/08/2023).
Meski begitu, Sahat mengaku bahwa dirinya tak pernah menerima uang sebesar Rp. 39,5 miliar. Sebaliknya, dia hanya menerima sejumlah uang, yakni Rp. 2,75 miliar. Uang itu sendiri, tidak pernah ditransfer ke rekeningnya pribadi, namun, dikirimkan ke Rusdi.
Tak hanya itu, Sahat juga mengatakan bahwa, dirinya tak mengerti asal-usul uang yang diberikan Abdul Hamid, lewat Rusdi. Namun, dirinya mengakui bahwa tindakan itu tetap salah. Meski demikian, dirinya juga berkata bahwa, Beliau tidak pernah menerima suap sebesar Rp. 39, 5 miliar, dalam kalimatnya.
“Saya akui bahwa saya bersalah. Dan yah, saya memang tidak pantas menerima uang itu. Hanya saja, jumlah uang yang saya terima, tidak sebesar dakwaan itu,” ucap Sahat.
R.A – CBN