oleh : elut haikal

Berakhirnya jabatan Kepala Daerah Wali Kota Sukabuni Ahmad Fahmi dan Wakil Andri Hamami tepat pada hari Selasa tanggal 20 September, tahun 2023.

Tentu capaian kinerjanya dilihat secara umum dari potret pembangunan yang tampak pada permukaan wajah kota, secara keseluruhan. Contoh, pada pekerjaan penataan pedestrian trotoar masih menyisakan adanya beberapa trotoar yang belum rehab menjadi pedestrian. Pada ulasan umum sebelumnya bagian I, II & III, dipandang dari sudut kemajuan pembangunan dan pelayanan yang krusial dan menonjol beserta kekurangan yang masih terlihat, tetap jalan ditempat dari potret yang ada.

Dimana kinerja wali kota secara keseluruha — baik penataan kepegawaian, pembangunan RT/RW dan pelayanan publik, disegala bidang — adalah sebagai tolok ukur yang dapat meningkatkan kemajuan ekonomi dan pendapatan perkapita masyarakatnya menjadi keluarga sejahtra, dan
belum menunjang kemajuan ekonomi secara maksimal.

Tentu berpijak kepada apa yang ada dan dapat dirasakan masyarakat Kota Sukabumi itu sendiri yang dapat menilai akan capaian kinerja Wali Kota Sukabumi selama ini. Apakah memuaskan atau tidak dilihat pada Potret pencapaian wali kota itu sendiri dalam pembangunannya. Yakni, hasil dari pengambilan keputusan dan kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan tahun ke tahunnya bersama jajaran SKPD
sebagai pembantu pelaksana Program pembangunan dan pelayanan kinerja wali kota dan wakil
dengan dibantu oleh satuan kerja lainnya

Seperti BAPPEDA (Badan Perencanaan Daerah) yang memilki peran penting, sebagai Perangkat Daerah utama yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perencanaan, pembangunan, penelitian dan pengembangan. Merancang strategi pembangunan dimasa depan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi.

Bappeda juga menyusun Rencana Strategis (Renstra) sesuai pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Jangka Pendek (RKJP) sesuai dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan memformulasikan perencanaan program-program yang berasal dari tiap bidang.

Dan SEKDA yang lebih memiliki peran penting dan strategis dalam menentukan semua usulan dari tiap bagian. Tetapi semua itu kadang dapat berubah atas kebijakan dan Keputusan dari tangan eksekutor kepala daerah sebagai pemegang mandat penuh. Tentu peran wali kota lah dalam keputusan akhir yg harus cerdas, tegas, bijaksana, adil dan merata dalam menentukan semua itu, tanpa campur tangan dari fihak manapun. Jika tidak, maka semua rencana itu kadang bisa berubah arah dari tujuan dalam pelaksanaannya.

Jelas Sekda sebagai pembantu kepala daerah, yang membawahi Asda atau Asper terbagi dalam Asisten Perekonomian dan pembangunan, Asisten Kesejahtraan, Asisten pemerintahan dan atau Asdatu yang mengatur administrasi dan protokol jalannya pemerintahan kepala daerah. Berperan menunjang Bappeda dalam menentukan susuman perencanaan sesuai Renstra, untuk membantu arah kebijkan wali kota dalam melaksanakan pencapaian kerja untuk memenuhi program janji-janji kampanyenya
agar dapat memberi pelayanan secara maksimal. Baik pelayanan secara intern pada kebutuhan satuan kerja pemerintah daerah maupun pada masyarakatnya.

Informasi gambaran Renstra Pembangunan dan pelayanan publik, dalam setiap usulan program kerja guna pencapaian sasaran pembangunan kota, sering diungkapkan dan ditayangkan oleh Kepala Bappeda dan jajaran. Baik dalam bentuk sosialisasi langsung pada setiap stakeholder masyarakat, SKPD, dewan dan para pengusaha maupun umum, melalui video youtube dan akun video tentang program-program Bappeda itu sendiri.
Tetapi pada realisasinya, yang tampak dilapangan kadang tidak sesuai. rencananya.

BKD atau Badan Kepegawaian Daerah pun dalam menunjang kinerja wali kota pada Sumber Daya Manusia (SDM), adalah salah satu penopang sebagai perangkat utama dalam menjalankan roda pemerintahan secara profesional dalam peran fungsi dan tugas sesuai jenjang karir, jabatan eselon, keahlian dibidangnya, yang sesuai dengan tingkatan pendidikan lulusan akademis untuk bersinergi bekerja di mengoperasikan berbagai sarana peralatan dan program aplikasi kerja yang terintegrasi satu sama lain. Namun jika tidak ditopang oleh SDM atau Human Resources, maka apa arti semua jalannya roda pemerintahan yang berkualitas dan mumpuni? Rasanya mustahil dapat membantu kinerja wali kota secara maksimal

Namun dalam kenyataannya — baik Sekda atupun peran BKD, dengan unsur Baperjakat dan Komisi ASN — secara obejktif dalam menentukan layak tidaknya setiap usulan promosi jabatan dan rotasi para ASN/PSN seperti tak berfungsi. Pada kedua satuan kerja ini, mandul sama sekali. Karena di lapangan, banyak kejanggalan dari tiap tingkatan eselon lama yang jenjang karir sesuai dgn keahlian tidak pada tempatnya menduduki kursi jabatan, Bahkan ada pula yang belum waktunya bisa melesat menduduki jabatan penting di tiap SKPD. Tentu ini diluar ekspektasi kewajaran.
Lebih lucu lagi, adanya satuan kerja tim percepatan ekonomi di luar BAPPEDA dan SEKDA yang bukan dari jajaran ASN/PSN dan difasilitasi oleh sarana negara. Entah dibiayai dari alokasi anggaran apa dan hasil kerjanya pun tidak dapat dirasakan serta pertanggung jawaban akhir ke siapa dan seperti apa ?

Rumor yang berkembang dimasyarakat hebatnya management berada ditangan Kepala Bappeda.
Ajaibnya, Kepala Bappeda yang bergelar SKM atau Sarjana Kesehatan Masyarakat saat itu bisa menduduki Kepala Bappeda. Mengapa bisa dobel jabatan ditiap SKPD?
Dari mulai Staf RSUD, Kepala ULP yang reputasinya pada proyek skala besar banyak mengalami kegagalan akibat salah menentukan pemenang tender. Seperti pada Proyek Investasi ± Rp. 380 M tahap pertama, yang mangkrak dan gagal total. Dan yang kedua Rp.186 M revitalisasi Pasar Pelita yang mangkrak pula dua tahun, saat ini banyak merugikan ribuan pedagang. Begitu juga pada proyek lelang yang sama hampir mangkrak, contohnya Puskemas Baros

Kepala Bappeda ini berulang-ulang dobel jabatan menjadi Dawas di PDAM dan menjadi Plt di DINKES. Saat ini kembali menduduki Kepala Dinkes. Dari rumor yang beredar bahkan dapat mengendalikan Rotasi dan Promosi jabatan dari tangannya.
Begitupun SEKDA (Sekretaris Daerah) sebagi Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan penentu penyeleksian Rotasi dan Promosi para ASN/PSM dari semua itu seperti mandul tidak memiliki kewengan penuh dimana aturan sebagai rujukan hampir tak berfungsi sama sekali. Tentu ini semua dibantu dan bermuara kepada keputusan dan kebijakan Kepala Daerah.*

Share :