Foto atas dan bawah : Kantor BPK Perwakilan Sulteng – Aceng Lahay
Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Dalam rangka memperbaiki kinerja dan sistem tata kelola Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), harus profesional dan objektif dalam menilai kinerja, aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas (3E). Pemeriksa juga menguji sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Terlebih dalam menentukan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Artinya, LHP dari OPD oleh BPK, benar-benar sesuai yang sebenarnya. Tidak berbeda dengan fakta di lapangan.
Namun kenyataannya, LHP terkesan tidak berbanding lurus dengan apa yang terjadi di OPD.
Disatu sisi, masih banyak persoalan yang diduga — bahkan sudah menjadi rahasia umum — pada OPD dalam kaitan pebatan kelolaan, namun daerah masih memperoleh WTP.
Demikian Direktur LBH GKN Sulteng Aceng Lahay kepada CBN, Ahad (12/4/2024) malam.
Inilah sebuah kontroversi dan persoalan. Sementara Ahad kemarin, adalah batas BPK Sulteng menuntaskan hasil peneriksaan LHP terhadap OPD yang ada.
Pada Ahad (12/5/2024) petang, CBN mendapat “bocoran” pesan yang “diteruskan” via
WatssApp tentang berakhirnya audit BPK terhadap OPD Sulteng. Exit meeting pemeriksaan terinci akan dilaksanakan Senin 13 Mei 2024 ini, di Ruang Kerja Sekdaprov untuk menyampaikan Dokumen LHP.
Isi pemberitahuan tersebut berbunyi :
Yth. Bapak/Ibu Pimpinan Perangkat Daerah :
Saat ini Tim BPK sudah selesai melakukan audit terhadap beberapa Perangkat Daerah yang menjadi sampel, dan insya ALLAH Tim BPK akan exit meeting pemeriksaan terinci besok, Senin 13 Mei 2024 di Ruang Kerja Sekdaprov untuk menyampaikan Dokumen LHP.
Sehubungan dengan hal tsb, bagi Perangkat Daerah dimaksud diminta perhatiannya atas hal hal sbb :
1. Untuk OPD yang sudah “Sependapat” atas Surat Penyampaian Konsep Temuan Pemeriksaan tersebut, diminta agar “segera menyampaikan hari tanggapannya tsb kepada Tim Pemeriksa” – paling lambat hari ini, Minggu, 12 Mei 2024.
2. Untuk PD yang “Belum Sependapat* atas catatan audit tim pemeriksa, agar segera melakukan klarifikasi kembali, sebelum tanggapannya dibuat dan ditanda tangan oleh Kepala PD, paling lambat juga hari ini.
3. Tim Pemeriksa s.d hari ini, Minggu 12 Mei 2024 masih stay di ruang pemeriksaan kantor BPKAD Jl. Dr Samratulangi No.101 Palu
Demikian disampaikan untuk – “segera ditindaklanjuti” sebelum finalisasi LHP oleh BPK yang akan disampaikan secara resmi besok, Senin 13 Mei 2024.
Terimakasih.
Nah, inilah yang menjadi pertanyaan Aceng Lahay. Bahwa fakta di lapangan di Sulteng, masih ada OPD — seperti di Sekretariat DPRD Sulteng, kinerja dan tata kelolanya dipertanyakan. Sebab, diduga banyak aset bernilai miliar rupiah yang diduga hilang, sehingga LHP Sekretariat DPRD Sulteng patut mendapat sorotan.
Bahwa dugaan aset miliaran itu hilang, atas pengakuan KPA Sekretariat DPRD Sulteng. Seperti lift atau komponennya yang raib dan ini sudah dilaporkan ke Polda Sulteng, namun belum ada kelanjutannya. Pembangunan masjid yang bermasalah dll. “Di Sekretariat DPRD masih sejumlah item aset bernilai.mikiaran yang diduga hilang,” itu masalahnya, sebut Aceng.
Belum lagi bicara sejumlah kegiatan yang diduga juga mandeg dan tidak terlaksana dalam beberapa tahun anggaran, nilainya miliaran. Ditengarai ada mobil yang kini tidak diketahui rimbanya dan sudah dipertanyakan Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Ro.Umum Setda Provinsi Sulteng. Seharusnya jika mau objektif sebut Aceng, BPK harus bisa menyingkap tabir persoalan di Sekretariat DPRD, gegara “mengejar” predikat WTP.
Artinya, jika Sulteng dinyatakan WTP, tidak ada laporan OPD yang di-clear kan, hanya untuk menjaga agar upaya WTP buat Sulteng yang akan dikeluarkan BPKP, tidak tercederai.
Sementara di lapangan kata Aceng, tidak berbanding lurus sesuai fakta. Sebab, Sekretariat DPRD Sulteng disinyalir masih menyimpan “bengkalai” dalam penata kelolaannya. “Kasian Pak Gubernur dilaporkan LHP yang tidak sebenarnya,” tukas Aceng. Selaku pemerhati dan lembaga yang cinta daerah ini katanya, tentu berharap terjadi hal yang lebih baik kedepan. Bukan Sulteng yang lebih buruk, terksit sistem tata kelola yang terjadi,” kata Aceng Lahay prihatin.
Gubernur Sulteng sebut Aceng begitu baik terhadap masyarakatnya. Tapi sebagai user, Gubernur juga harus bersikap tegas terhadap OPD yang kerja dan kinerjanya tidak sesuai fakta. Jangan justru yang terjadi adalah laporan “Asal Bapak Senang” (ABS – red) saja. “Ada dugaan saya, terjadi ketidak objektifan hasil peneriksaan LHP,” tegas Aceng. Kenyataan uangkapnya, sudah banyak bukti ketimpangan fisik di lapangan. Tapi mengapa ada WTP,” tutur Aceng.
Kata Aceng, BPK tidak lantas gampang mengeluarkan WTP, tapi sebelumnya harus turun menggali kebenaran LHP OPD. Media massa sudah mengangkat persoalan dan fakta-fakta, sehingga ini perlu ditindak lanjuti atas pelaksanaan kegiatan di OPD-OPD. Pantas atau tidak BPK menetapkan WTP? “Kawan, masih begitu banyak persoalan yang tidak tuntas dengan penata kelolaan di Sulteng. Ada PPTK yang tidak pentas mengelola proyek lantaran tidak memiliki sertifikasi standar. “Ada pejabat yang terus dipertahankan, padahal mestinya sudah saatnya dilakukan penyegaran tapi terus bercokol di situ,” tegas Aceng.* tim – jay