kukar01 6

Cakra Bhayangkara News Kukar– Seorang pelaku tindak pidana pengancaman dengan kekerasan, LAA (30), berhasil diamankan oleh Polsek Sebulu, pada Senin (29/7/2024) lalu, sekitar pukul 01.00 WITA dini hari. Kejadian tersebut terjadi di RT 14 Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu.

Awalnya, korban bersama rekannya mencurigai pelaku yang mengendarai sepeda motor bersama rekannya. Dua pelaku memang menunjukkan gelagat mencurigakan, lantaran bolak-balik di sekitar lokasi dengan kondisi lampu motor yang dimatikan.

“Karena curiga pelapor dan saksi terus mengawasinya, namun tidak lama kemudian pelapor mendapat informasi bahwa ada yang mencoba melakukan pencurian di Desa Giri Agung,” ujar Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi.

Saat dicoba dikejar oleh korban dan rekannya, rupanya pelaku pun langsung turun dari motor sambil mengacungkan senjata tajam arit. Sontak saja, korban dan rekannya langsung mencari pertolongan.

Karena mengundang massa, akhirnya kedua pelaku tertangkap di dua lokasi berbeda. Karena pelaku yang mengendarai sepeda motor sempat kabur. Hingga akhirnya digelandang ke Mapolsek Sebulu untuk dilakukan pemeriksaan.

Pelaku LAA pun kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sebulu. Dirinya terancam dengan Pasal 2 Ayat (1) UUDRT Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat (1) KUHP. Terkait tindak pidana pengancaman dengan kekerasan.(Montana)

Share :