Atas : Kabid Humas Polda Jateng

Jakarta – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) berharap agar berbagai pihak dapat membantu jika menemukan praktik bisnis BBM Subsidi dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian setempat dan terdekat. Bahwa apa yang telah dimuat CBN tentang penelusuran peredaran BBM Subsidi baru-baru ini, sangat diapresiasi jajaran Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng AKBP. Satake Bayu, S.I.K, M.Si secara eksklusif via telefon menegaskan itu kepada Redaksi CBN Senin (2/10/2023) terkait dua kali tayangan CBN dibawah judul “Laporan Buat Kapolda Jateng – Menguji Taring UU No. 22/2001 Pasal 55 & 53” serta satu judul lain, “Langkah All Out Polda Jateng Ditunggu – Tertibkan BBM Subsidi”. “Maka, bantu kami. Lapor bila ketemu mafia BBM,” pinta AKBP. Satake Bayu, S.I.K, M.Si.

Dua berita yang dilansir CBN tersebut oleh berbagai pihak memang memperoleh dukungan yang positip. Sesuai substansinya, kedua berita memang tengah “menguji” ampuhnya peaplikasian UU No. 22/2001 Pasal 55 dan 53 Tentang BBM Subsidi. “Ini memang perlu diseriusi. Bahkan pihak kepolisian boleh saja menggelar operasi pemberantasan bisnis BBM ilegal itu, jika dianggap perlu. Ini guna menertibkan dan menekan peredaran BBM Subsidi yang peruntukannya disalah gunakan,” singgung sumber kepada CBN, Selasa (3/10/2023).

Mari riview soal pengenaan pasal 55dan 53 UU No 22 tahun 2001 yang begitu jelas ancaman hukumannya tidak main-main. Dendanyapun berat dan sangat besar.

Nah, rangkuman penelusuran tim investigasi report awak media dan lembaga di Tengaran, Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pekan lalu, menemukan aksi borong solar memakai mobil truk. Salah satu satunya truk box yang digambarkan pada dua berita CBN sebelumnya, dimana bisa truk box mengirimkan fotonya kepada awal media. Soal siapa oknum pengirim foto yang diduga berada dibalik aksi borong solar bersubsidi dari SPBU di Tengaran tersebut? CBN akan berusaha menyingkapnya. Truk Box dimaksud bernomor pol dengan
Nopol AA 1385 TB, membeli solar (ngangsu -red) di Stasiun SPBU 44.507.01 Tengaran, Semarang tengah malam pekan lalu. Sedangkan bossnya berinisial “J”. Investigasi di Tengaran, setidaknya merupakan mata rantai penelusuran dan pengungkapan praktik dugaan mafia BBM Subsidi di SPBU Sambung Macan, Sragen, juga beberapa pekan lalu. 

Tentang tidak dibolehkannya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah, semua jelas termagtub dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Disitu disebutkan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.Miliat. Atau, dalam UU yang sama Pasal 53, “Tidak boleh memperjual belikan kembali BBM Subsidi karena juga melanggar aturan. Berapa ancaman hukumannya? Juga maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp. 30 Miliar. Nah!

Maka, “Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,”. Ini sangat jelas.Ini juga tegas dan tidak main-main. Bila ada para pihak yang mau “bermain”, berarti ia berani berhadapan risiko dan tengah menguji “Taring” UU No. 22/2001 pada Pasal 55/53, yang sudah dipapar diawal. Dan, senada ungkapan Kabid Humas Polda Jateng KBP Satake AKBP. Satake Bayu, S.I.K, M.Si, “Bantu kami, lapor bila ketemu mafia BBM.”* jay

Share :