Manado, Sulut – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Pemilihan Bakal Calon Rektor Unsrat (Universitas Sam Ratulangi) Manado periode 2022-2026 yang digelar Senat Senin 21/11 bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, Sarwan La Duhu, alumni Fisip Unsrat Angkatan 1983 menilai pemilihan itu cacat hukum dan harus dibatalkan. Kini dia telah memberikan kuasa kepada beberapa advokat untuk mengajukan gugatan ke PTUN. “Sebagai alumni saya masih terikat dengan almamater sehingga berhak mengajukan gugatan” kata mantan anggota DPRD Gorontalo dua periode itu saat dihubungi CBN malam tadi (24/11). Kepada CBN dia mengaku merasa prihatin dan malu mengikuti pemberitaan tentang Unsrat setahun terakhir ini.

Informasi yang diperoleh CBN, kuasa hukum Sarwan sudah mengajukan Keberatan ke Senat, Kamis 24/11, sebagai syarat untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Isi keberatan menyangkut diloloskannya dua bakal calon rektor oleh Senat padahal nyata-nyata menyalahi aturan.

Sebagaimana sudah tersebar luas, ada dua calon yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi yang diatur pada Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 jo Permenrisdikti Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Tatib Pemilihan Bakal Calon Rektor.

Bakal calon rektor dimaksud atas nama Berty Sompie dan Fabian Manoppo.

Berty disebut-sebut belum memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan. Atau sebutan lain yang setara. Atau Ketua Lembaga, paling singkat 2 (dua) tahun di perguruan tinggi negeri. Atau paling rendah sebagai pejabat Eselon IIa di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah sebagaimana diatur Permenristekdikti dan Tatib diatas. Apalagi Staf ahli gubernur Sulut ini juga sudah pernah digugurkan Senat karena tidak memenuhi persyaratan tersebut saat penjaringan pertama yang dibatalkan menteri karena terindikasi ada praktek suap menyuap.

Sedangkan Fabian usianya sudah melebihi 60 tahun, juga bertentangan dengan ketentuan yang sama yang menetapkan batas usia calon paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat .

Kabar yang beredar luas menyebut kedua calon itu diloloskan Senat karena mengantongi surat sakti dari Plt Dirjend dan Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bahkan konon sudah diatur siapa yang akan menjadi rektor nanti.

Ketua Senat Paulus Kindangen belum bisa dihubungi untuk konfirmasi Keberatan diatas. Kita tunggu saja.* jay

Share :