Penangkapan tersangka
Cilacap, CBN – Petugas Polresta Cilacap tangkap siswa pelaku penganiayaan dan perundungan (bullying), Rabu (27/9/2023) dini hari. Pelaku diketahui berinisial ML, dan merupakan siswa kelas 9 di salah satu SMP di Cimanggu.
Sebagai informasi, kejadian ini berawal dari adanya sebuah video viral, yang mana menggambarkan aksi siswa SMP di Cilacap, dan tengah menghajar teman. Jika diteliti kembali, aksi ini terlihat mirip dengan film laga, karena pelaku memukul, dan menendang korban berulang kali.
Menanggapi hal ini, Wakapolresta Cilacap, yakni AKBP Dr. Arief Fajar Satria S.H., S.IK., M.H., mengatakan bahwa, petugas sudah mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban. Hal ini pun dijelaskan oleh Beliau, melalui kalimatnya.
“Kami menerima informasi tentang adanya video perundungan oleh siswa SMP, di wilayah Kecamatan Cimanggu, pada pukul 15.00. Dan saat ini, Polsek sudah mengamankan pelaku ke Polresta,” terangnya.
Tak hanya itu, Beliau mengatakan, saat ini, korban sudah berada di rumah setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Majenang.
Di rumah sakit, Petugas medis hanya memberikan rawat jalan. Korban sendiri mengalami sejumlah luka akibat terkena pukulan dan tendangan dari pelaku.
“Korban mendapat luka di bagian wajah, memar di perut, dan bahu kanan,” katanya.
Sementara itu, Petugas, sampai Rabu dini hari, masih tetap berjaga di sekitar lokasi perundungan dan rumah pelaku. Mereka baru kembali ke Polresta Cilacap sekitar pukul 03.00, setelah masyarakat kembali tenang.
Sebelumnya, warga sempat geram setelah viral video siswa SMP yang hajar teman sampai terpental, beredar di masyarakat, hingga menyebabkan, mereka berkumpul di sejumlah titik. Terutama ketika Polisi hendak menangkap siswa, yang merupakan pelaku penganiayaan dan perundungan.
Meski demikian, Wakapolresta memaklumi masyarakat yang geram atas aksi pelaku. Apalagi, pelaku terindikasi sebagai ketua kelompok siswa yang beranggotakan sekitar 30 anak. Pihaknya pun akan memastikan, jika proses terkait kasus ini, akan tetap berjalan.
“Kita akan selalu berpedoman pada peradilan anak,” katanya.
Sementara itu, selain menangkap pelaku penganiayaan dan perundungan, Pihak kepolisian, juga akan memeriksa 30 siswa lainnya. Karena, mereka diketahui merupakan anggota kelompok siswa yang dibawah kendali ML sebagai ketua.
Nantinya, Pihaknya akan mengutus Kapolsek Cimanggu, untuk mendatangi sekolah tersebut. Hal ini dilakukan, guna memberikan edukasi kepada siswa, orang tua, dan guru, tentang kelompok siswa yang berkeliaran di luar sekolah.
“Kejadian ini tentunya menjadi PR khusus bagi Kapolsek. Untuk itu, Pihak kami akan turun ke sekolah, besok,” tegasnya.
Andi – CBN
Editor: R.A – CBN